Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

137 Bank di Indonesia Tutup, Apa Masalahnya?

Friday, 22 November 2024 | November 22, 2024 WIB Last Updated 2024-11-22T00:21:21Z

 



ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat 137 bank di Indonesia tutup dalam 19 tahun terakhir.
Bank-bank tersebut mayoritas merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang telah menyelesaikan proses likuidasi.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan data tersebut merupakan rangkuman dari jumlah BPR-BPRS yang ditutup sejak LPS mulai beroperasi pada 2005 sampai dengan September 2024.

"Sejak LPS beroperasi 2005 sampai dengan 30 September 2024, jumlah BPR-BPRS yang telah dilikuidasi adalah 137 bank, yang terdiri dari satu bank umum dan 123 BPR serta 13 BPRS," kata Purbaya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI, Rabu (20/11) seperti dikutip dari detik.com.

Sedangkan sepanjang tahun 2024 atau hingga triwulan III 2024, lanjut Purbaya, LPS mencatat ada sebanyak 15 BPR-BPRS yang dicabut izin usahanya (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu ada sebanyak 17 BPR-BPRS yang masih berlangsung proses likuidasinya, di mana ada tambahan dua dari tahun lalu.

"Pada 2024 LPS berhasil melakukan penyehatan terhadap satu BPR Indramayu yang sebelumnya ditampilkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi dan telah kembali menjadi bank normal pada bulan Mei 2024. Ini kasus pertama. Ini juga bisa terjadi karena kerjasama erat antara LPS dengan OJK," ujarnya.

LPS juga telah menyelesaikan proses likuidasi dari dua BPR yakni BPR Pasar Umum dan BPR Persada Guna pada 2024 ini. Menurutnya, proses likuidasi atas kedua BPR tersebut menunjukkan efisiensi yang baik dengan rata-rata waktu penyelesaian selama 15 bulan.

Di samping itu, Purbaya juga melaporkan bahwa LPS berhasil meningkatkan efisiensi pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan bank yang dicabut izin usahanya. Sampai dengan triwulan III 2024, realisasi pembayaran pertama kali dan sebagian besar atas simpanan layak bayar rata-rata membutuhkan 5 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR atau BPRS.

"Ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Percepatan pembayaran klaim ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan masyarakat tidak panik ketika terdapat bank yang bermasalah," kata Purbaya.

"Jadi kami senang berusaha merubah citra kami. Kalau dulu kami dikenal sebagai malaikat maut, kalau LPS datang, bank akan jatuh. Sekarang kita jadi sahabat nasabah, Pak. Kalau LPS datang, uang nasabah aman," sambungnya.



 

×
Berita Terbaru Update