Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Nominal Duit Haram Hasil Pungli di Rutan KPK

Saturday, 3 August 2024 | August 03, 2024 WIB Last Updated 2024-08-03T11:03:20Z



ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi hanya menerima Rp19 juta dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan). Padahal, bawahannya menerima puluhan sampai ratusan juta.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan penjelasan. Menurutnya, Achmad menerima sedikit karena belum lama menjabat sebagai kepala rutan saat skandal itu terbongkar Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.

“Yang bisa dijawab yang bersangkutan baru menjabat sebagai karutan pada bulan Mei tahun 2022. Sementara perkara ini terjadi sejak 2017 Jadi mungkin periodenya tidak, tidak terlalu lama ya,” kata Tessa melalui keterangannya, dikutip, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan bawahan Achmad bisa menerima uang pungli sampai ratusan juta karena sudah melakukan permainan kotor itu dalam periode tahunan. Penerimaan Rp19 juta itu tetap dipermasalahkan oleh KPK karena masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Jadi info atau keterangan yang didapat, tidak menerima seperti tersangka-tersangka yang lain atau tersangka dengan jabatan yang sama yang lainnya yang sudah ditangani,” ucap Tessa.

Sebanyak delapan terdakwa kasus pungli menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Agustus 2024. Sejatinya, ada 15 orang yang terlibat skandal tersebut, namun, dakwaan mereka dipisah.

 

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Syahrul Anwar menjelaskan satu terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Karutan KPK Achmad Fauzi. Tujuh sisanya merupakan eks pegawai KPK yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata Syahrul di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024.

Mereka menerima uang dengan nominal berbeda mulai dari puluhan sampai ratusan juta rupiah. Deden diduga mengantongi Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, dan Ari Rp29 juta.

Delapan orang itu juga didakwa menguntungkan orang lain yang juga masih berstatus sebagai mantan pegawai KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Ridwan mendapatkan Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,9 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ubaidillah Rp135,5 juta. Penerimaan dana itu diyakini karena mereka menyelewengkan jabatannya.***

×
Berita Terbaru Update