ONLINENASIONAL.COM, KARAWANG - Universitas Buana Perjuanagan Karawang Kembali menggelar yang kedua kalinya, Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Profesi Mediator Kesehatan dan Arbiter di Gedung Aula Rektorat Di Universitas Buana Perjuangan Karawang Jawa Barat, 28 Juni 2024. Sidang yang Kedua ini diikuti calon calon mediator selain dari mahasiswa dan alumni Univeritas UBP Karawang, juga dari berbagai kampus lainya dari luar daerah.
Dekan Universita Buana n Perjuanagan Karawang Dr.Deny Guntara, SH,MH, "kebersamaan kita, fakultas hukum Buana Perjuangan Karawang, dengan Dewan Serikat Indonesia (DSI) sejak tahun 2018 , bahkan Presiden Seikat Indonesia, mengakui Bahwa adalah salah satu Fakultas Hukum UBP Karawang. Yang menjadi inisiator sebagai Perguruan tinggi yang mensuport pertama kali lahirnya Dewan sengketa Indonesia. Bahkan perkembangan Profesi profesi mediator, fasilitator, yudikator, dan Arbiter di Indonesia seiring sejalan dengan paradigma baru hukum di Indonesia, yakni Restorasi justice, maka. Semua sengekta tidak harus selalu di selesaikan secara legitimasi.
Bahkan Deni mendorong sebaiknya sengketa sengekta yang terjadi di masyakarat, kita selesaikan secara musyawarah, secara Damai, melalui profesi mediator, dan kita berkomitmen Fakultas Hukum Buana Perjuangan Dewan Sengketa Indonesia juga berkomitmen untuk melahirkan banyak sekali mediator di Indonesia sebagai juru Damai, untuk memberikan udara baru, warna baru, paradigma. Baru, bagi dari kondisi Hukum di Indonesia.
Kalau untuk. lulusan hasil. Pelatihan para mahasiswa tersbut setelah hari ini di sumpah, maka para mediator boleh mendaftarkan diri menjadi mediator non hakim, baik di pengadilan agama, maupun pengadilan negri di seluruh wilayah Indonesia.
Dan dari beberapa program sebelumnya juga Sudah ada konsultasi diantaranya penyelesaian sengekta ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa pertanahan, sudah mulai di lakukan komunikasi dan kita juga dengan Dewan sengketa Indonesia sudah menyiapkan Skill keterampilan penyelesaian sengketa berdasarkan bidang bidangnya lebih spesifik dan mediator umum. sesuai bidang bidangnya, “terang Deni”.
Acara agenda selanjutnya Fakultas Hukum universitas Buana perjuangan Karawang, mempunyai target untuk melahirkan seribu mediator BSI, maka pihak UBP Karawang akan terus tetap berikan pelatihan bagi mahasiswa masiswa khususnya semester akhir, dan itu di wacanakan sebagai salah satu sertifikat pendamping ijazah, jadi lulusan Fakultas Buana Perjuangan Karawang pada saat Wisuda langsung mendapatkan dua gelar, sebagai sarjana hukum, dan sebagai mediator yang bersertifikat dari Mahkamah Agung ”pangkas Deni”.
Pengambilan Sumpah Profesi Mediator Kesehatan dan Arbiter di Gedung Aula Rektorat Di Universitas Buana Perjuangan Karawang Jawa Barat, 28 Juni 2024, dilakukan oleh Profesor. Sabela Gayo, SH,MH Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Ia menyampaikan menggali pengetahuan skil keterampilan belajar dari senior yang sudah terlebih dahulu menjadi mediator pengadilan negri, maupun pengadilan agama, dirinya terus mempeoleh aktif pengetahuan dan ketarampilan
Secretariat dewan pimpinan pusat mendorong, teman teman dari DSI Purwasuka, untuk dapat mempasilitasi kegitan kegiatan rutin bulanan, simulasi simulasi penyelesaian sengketa yang paling perioritas, yang paling sering dihadapi oleh kelompok masyarakat masing masing, yang pertama adalah sengketa pertanahan, agraria, sengekta perburuhan, sengketa ketenagakerjaan, sengketa kekeluargaan juga, sengketa bisnis, ekonomi, dan ada sengketa terkait sektor pertambangan atau gas bumi.
Inilah Pokus dari teman teman DSI Purwakarta, Karawang Subang, untuk bagaimana kepada teman teman mediator yang baru, bisa mengasah pengetahuan dan keterampilan simulasi simulasi bisa mengundang narasumber dari dinas tenaga kerja setempat, atau badan pertanahan yang sudah pernah menyelesaikan mereka mentransper atau menerapkan pengetahuan dan ketarampilan dilapangan bisa diterapkan sebagai mediator.
Ia juga menyampikan pesan kepada mediator yang baru di ambil sumpah, bahwa perioritas utama diawal sengketa Indonesia adalah ingin menyediakan mediator, non hakim bersertifikat di pengadilan negri dan agama, di seluruh Indonesia oleh karena itu kita bekerja sama dalam setiap melaksankan pelatihan pelatihan dengan DSI sebagai lembaga diklat mediasi yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia .
Jadi mereka yang sudah disumpah sudah berkopeten memiliki sertifikat kopentensi mediator silahkan pengajukan diri, permohonan, mendaftar sebagai mediator non aktif ke semua pengadilan negri dan pengadilan agama, khususnya yang berada diwilayah hukum diprovinsi Jawa Barat, karena calom mediaor di terima sebagai mediator non aktif, maka mereka nanti bisa di tunjuk sebagai mediator dalam sengketa perdata yang didapatkan para pihak pengadilan negri atau pengadilan agama.
Berdasarkan data yang di peroleh website Mahkamah Agung Republik Indonesia khusus untuk pengadilan agama di lingkungan Provisi Jawa Barat di tahun 2023 di seluruh pengadilan agama Provinsi Jawa Barat ada 184 ribu Perkara, jadi Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), meminta para mediator yang sudah mempunyai sertifikat, begitu sudah mendapat sertifikat mediator non aktif jangan takut tidak ada penunjukan atau tugas, belum lagi ditambah perkara di Pengadilan Negri , jadi di Jawa Barat secara keseluruhan ada 250 ribu perkara perdata setiap tahunnya, baru dipengadilan, belum lagi nanti teman DSI berkordinasi dengan Kepolisian, dan Kejaksaan, peluang di tunjuk sebagai mediator dalam rangka Mediasi Restorasi Justice, “ lebih banyak lagi tegas Sabela “.
“Belum lagi mediator mendaptarkan diri sebagai mediator, misalnya di kantor Badan Pertanahan Nasional atau di Dinas Ketenagakerjaan digunakan jasanya secara independent oleh Asosiasi Perburuhan oleh perusahaan, karena jika mediator sosialisasinya bagus misalnya, nanti digunakan oleh Ombudsman atau informasi -informasi fublik, oleh rumah sakit misalnya, secara freelance dan independent, jadi banyak sekali peluangnya”. Jadi teman teman mediator tetap semangat dan terus menggali pengetahuan dan ketrampilan, dalam mempasilitasi kepentingan kepentingan untuk tercapainya kesepakatan perdamaian.
Disampaikan juga bahwa Dewan Sekertaris Indonesia (DSI) selalu mendorong penyelesaian perselisihan dengan menggunakan prosedur mediasi sebagai cara yang pertama dan utama, sebelum para pihak menggunakan bentuk penyelesaian lainnya, ini yang kita dorong tegasnya, kita sudah bekerjasam dengan biro hukum Kementrian Koperasi, usaha kecil dan menengah, dan berkomitmen menggunakan penyelesaian di luar pengadilan dengan prosedur mediasi dan diberikan uang kepada semua koperasi dan UKM apabila timbul perselisihan maka menggunakan prosedur mediasi.
Dan kita berharap memang suatu saat nanti semua perkara perdata sebelum didatangkan kepengadilan negri dan pengadilan agama apabila belum pernah dilakukan upaya musyawarah atau mediasi ke pengadilan yang di pasilitasi oleh mediator yang bersertifikat dan di akui oleh Mahkamah Agung, maka memang kita meminta kepada Mahkamah Agung agar perkara tersebut di tolak pendaftarannya, oleh pengadilan negri ataupun pengadilan agama.
“Berikan uang kepada masyarakat untuk bermusyawarah dan bermediasi yang menggunakan jasa mediator mediator yang telah bersertifikat, sehingga hal ini akan membantu Mahkamah Agung dan lembaga lembaga peradilan dibawahnya, membantu para yang mulai para hakim, untuk menyelesaikan sengketa sebelum sampai ke pengadilan , walapun sekarang didalam pengadilan juga acara perdata diberikan uang dan kesempatan kepada para pihak untuk menggunakan konsep mediasi. Inilah sekarang yang kan kita manfatakn “ tegas Saabela “.
Ia juga menambahkan aturan hukum pemimpin yang ada ini mendaftar ke pengadilan negri dan pengadilan agama diterima sebagai mediatornya kemudian diberikan penugasan, kemudian disampaikan juga bahwa Dewan Sengketa Indonesia sudah menjalin Kerjasama dengan sekitar 23 lembaga mediasi arbitrasi internasional hampir ada 18 hampir 20 negara yang berbeda tujuan utamanya adalah membuka peluang kepada para mediator yang baru. Apabila ingin mejadi mediator, konsliator, yudikator, arbiter ke tingkat tingkat internasional, kita akan membantu arbitasi pelatihan pelatihan ataupun pemagangan pemagangan.
Kemudian yang kedua akan menyelenggrakan kegiatan kegiatan studi banding ataupun penerbitan bebas, buku, refrensi Bersama untuk mempekuat sistem sengketa di Indonesia khusnya.dan yang paling penting DSI saat ini sedang menyusun bagaimana nanti ketika perguruan tinggi, ada mata kuliah APS, ataupun penyelesaian natifigasi maka DSI menambahkan praktek peradilan hukum, kita akan menawarkan misalnya, kalau ada sengketa artinya , seperti di negara Jerman bisa menggunakan arbitision tidak perlu ke jerman, bisa di Jakarta.
Bagaimana prosedurnya DSI akan memberikan pengetahuan, apabila ada sengketa hukum misalnya, sehingga kedepan DSI akan persiapkan lulusan perguruan tinggi Fakultas hukum bisa memiliki pengetahuan dan Skill, karena kedepannya sidang sidang seperti ini bisa dilalukan, kemudahan kemudahan tersebut ini harus disiapkan tentu dengan Sumberdaya Manusia yang Kompeten memenuhi persyaratan internasional dan lembaga lembaga hukum .
DSI juga sudah menginisiasi Progam kampung atau desa Mediasi, ruangan Mediasi dan arbitase di desa di kabupaten Pariaman Padang, ini berharap bisa minimal di kabupatena Parimanan dan di seluruh Indonesia kedepannya, karena dengan adanya ruang mediasi dan arbitase tenaga mediator yang bersertifikat akan mudah, menemukan mediator mediator masuk ke ruang ruang mediasi.
****Red****