Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Legislator: Tindak Tegas Pedagang Nakal Jual Beras SPHP di Atas HET

Sunday, 10 March 2024 | March 10, 2024 WIB Last Updated 2024-03-09T22:52:47Z

 



ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti keluh-kesah masyarakat terkait kelangkaan dan kenaikan harga beras di pasaran, Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan langsung ke Pasar Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Kamis (7/3/2024). 

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menyempatkan diri untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat yang menyampaikan aspirasi mereka.

“Banyak ibu-ibu mengeluh harga beras mahal, harga telur naik mencapai 31.000, ayam juga naik. Maka kunjungan kami kali ini membawa Bulog, membawa Badan Pangan, membawa ID Food bagaimana supaya nanti segera didistribusikan terutama beras,” kata Sudin dalam siaran pers, dikutip Sabtu (9/3/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini telah tersedia beras Beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang terdistribusi di toko-toko beras. 

Beras program pemerintah tersebut memiliki Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan berdasarkan zona edar.

“Tadi ada SPHP, berasnya bagus, broken-nya cuma lima persen itu harga jualnya Rp55.000 per lima kilogram,” terangnya.

Saat ditanya terkait dengan penjual beras nakal yang menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi, Sudin menegaskan bahwa pihaknya tak segan untuk bertindak tegas asal informasi tersebut valid. 

Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan Bulog untuk melakukan pencabutan izin jual belas SPHP sekaligus menghentikan pasokannya.

“Kasih tau saya tempatnya dimana? Nanti saya panggil Bulog Lampung suruh panggil (dan) jangan berikan lagi jatahnya. Tapi harus valid jangan cuma katanya,” tegas Sudin.

Penyaluran beras SPHP dilakukan dalam kemasan curah 5 kilogram (kg) dengan HET yang beragam berdasarkan 3 zona harga. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi seharga Rp10.900 per kg.

Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, sebesar Rp11.500 per kg; serta Zona 3 meliputi Maluku dan Papua senilai Rp11.800 per kg.   ***

×
Berita Terbaru Update