ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA).
Kedua tersangka tersandung kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Muna Tahun 2021-2022.
“Pada (20/2), Tim Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti pada Tim Jaksa dengan Tersangka MAN dan LMSA pada Tim Jaksa,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/2/2024).
Lanjut Ali, untuk tersangka LMSA, proses penyerahannya dilakukan di Lapas Kendari dan Tersangka MAN dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Lapas Salemba, Jakarta.
“Tidak dilakukan penahanan untuk keduanya karena berstatus warga binaan yang masih menjalani masa pemidanaan dalam perkara sebelumnya,” sebutnya.
Ia juga menambahkan, setelah ini segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari. ***