ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan perumahan Grand Galaxy di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10).
Penggeledahan itu dilakukan penyidik untuk mendalami penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian.
KPK menyatakan menghormati penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di rumah Ketua KPK Firli Bahuri dan akan menghormati proses hukum itu selama sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itu pun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," ungkap juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, (26/10/2023).
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri yang berlokasi di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat.
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang ditangani Polda. Dalam kasus itu, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret nama SYL.
Firli sendiri telah membantah menerima uang tersebut. Belakangan, KPK juga sudah resmi menahan SYL sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri telah memeriksa Firli sebagai saksi kasus ini pada Selasa (24/10).
Ali Fikri mengatakan Firli Bahuri sudah kooperatif hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan itu. Dia mengatakan beberapa pegawai KPK juga sudah kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
"Serta KPK juga beberapa waktu lalu telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta Penyidik Polda Metro Jaya," terang dia.
Polisi juga telah memeriksa 54 orang, termasuk Firli, sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. Para saksi yang diperiksa di antaranya SYL, Firli, eks bawahan Firli dan kerabat SYL yaitu Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli, dan lainnya.***
(sumber : westjavatoday.com)