ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Sejauh ini telah 13 talent rumah produksi yang diduga buat video porno diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
Sebanyak 12 talent diperiksa pada Selasa (19/9) yang lalu. Dimana hari itu datang delapan talent wanita dan 4 pemeran pria.
Diantaranya adalah Selebgram Anisa Tasya Amelia atau Meli 3GP, Virly Virginia, Zafira Sun dan Bima Prawira.
Mereka diperiksa sekitar 9 jam lamanya oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Salah satunya Meli 3GP, dirinya mengaku disodorkan puluhan pertanyaan oleh penyidik.
"Aku tadi ada tiga puluh delapan pertanyaan. Ya seputar keterlibatan saja," ucapnya.
Sementara Virly Virginia menyebut dirinya merasa dijebak dan dirinya bermain empat film dalam PH tersebut.
Virly juga mengaku dibayar hingga dua juta rupiah dan proses pembayarannya disebut tersendat.
"Memang saya merasa dijebak karena di sini saya juga sebenarnya enggak tahu kalau itu bakal ada web dewasa," sebutnya.
Kemudian pada Jumat (22/9) satu talent pria bernama Radja Adipati juga mendatangi Polda Metro Jaya.
Radja menuturkan dirinya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya dengan ditanyakan 30 pertanyaan.
"Maaf baru bisa hadir pemeriksaan untuk hari ini karena pemeriksaan panggilan pertama saya sakit, jadi saya baru bisa datang. Tadi saya sudah ditanya oleh penyidik sekitar tiga puluh pertanyaan dari jam sebelas siang sampai tadi jam empat (Sore, red)," tuturnya.
Dirinya menyebut ditanyai mengenai keterkaitannya dalam rumah produksi tersebut.
"Tentang keterkaitan saya di Kelas Bintang sebagai apa, saya sebagai talent, saya disitu merasa dibohongi sih Irwansyah tentang legalitas dan apa tuh namanya semua adegan di film tuh bukan beneran adegan yang benar-benar kita melakukan adegan intim," bebernya.
2 Talent PH Jaksel Belum Diperiksa, Ditkrimsus : Masih Kita Identifikasi
Dua talent rumah produksi diduga buat konten video porno yang belum diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih diselidiki keberadaannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan masih mengidentifikasi keberadaan keduanya untuk dipanggil.
Bakal ada 16 talent yang bakal diperiksa pihak Ditreskrimsus PMJ. Sebanyak 11 wanita dan 5 pria talent yang akan diperiksa pihaknya.
"Pemeriksaan terhadap 11 orang talent wanita dan 5 orang talent pria dalam pembuatan film dewasa tersebut diagendakan pemeriksaannya," ujarnya.
Sedangkan satu talent lainnya yang berinisial SE telah ditahan pihaknya.
"12 orang itu termasuk tersangka SE yang sudah kita lakukan penahanan," ujarnya.
Kejati DKI Terima Berkas 5 Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara lima tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Berkas tersebut kini tengah diteliti oleh jaksa peniti.
"Berkas sudah diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih tahap penelitian," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Sebagai informasi, polisi telah mengungkap tiga lokasi produksi film porno yaitu Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan.
Kemudian Studio 2 (Karya Bintang Studio) berada di alamat Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, dan studio 3 beralamat di Jati Raya Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya punya peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***
(sumber : westjavatoday.com)