ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (PPN/ Bappenas) Suharso Monoarfa, buka suara soal alasannya mendorong skema single salary atau gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai informasi, dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary adalah skema penggajian tunggal. Dengan skema ini PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Mulai dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Suharso mengatakan bahwa skema penggajian tunggal diusung untuk memadatkan seluruh aspek yang sebelumnya ada dalam penggajian. Di antaranya seperti asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
"Single salary itu juga termasuk misalnya bagian dari asuransinya, kesehatan, kematian, hari tua, itu semua jadi satu dalam perhitungan seperti itu (single salary)," kata dia dalam agenda peluncuran kampanye Green Economy & Green Environment di Stasiun MRT Bundaran HI, Selasa (12/9/2023).
Dia menyebutkan skema single salary sebenarnya merupakan hal yang biasa dan sudah diterapkan di banyak negara di dunia. "Negara-negara lain sudah banyak (yang menerapkan single salary). Benchmark kita kan, ke sana," ucapnya.
Adapun terkait alasan pihaknya baru mengungkit soal single salary dalam dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023) kemarin, ia menjelaskan bahwa single salary berkaitan dengan kebutuhan riil ASN.
Dengan single salary, Suharso mengatakan ASN kelak diproyeksi tidak kehilangan daya beli setelah pensiun. Selain itu, menurutnya, ada juga sejumlah perbedaan-perbedaan yang terjadi di lingkungan ASN. Salah satunya ada honor-honor lain yang didapatkan sejumlah ASN di luar gaji pokok.
"Ada yang waktu dia beraktivitas, posisinya makin tinggi, gajinya makin tinggi, lalu dia dapat jabatan lain di luar Kementerian/Lembaganya terus dapat tambahan. Nah, kita ingin ada keadilan," ungkapnya.
Meskipun demikian, Suharso tidak menjawab ketika dikonfirmasi kapan skema single salary ini akan ditetapkan. Ia mempersilahkan hal itu ditanyakan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Tanya ke PANRB, itu, ya. Tapi harapan kita secepatnya, lah," tutupnya.
(sumber : detik.com )