Notification

×

Iklan

Iklan

Termasuk Eks Direktur Pos Indonesia, Ada 8 Orang Tersangka Pengadaan Fiktif

Sunday 24 September 2023 | September 24, 2023 WIB Last Updated 2023-09-24T09:24:00Z



ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif. Selain Siti, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan tujuh orang tersangka lainnya.

Iwan mengatakan lima orang di antaranya telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (20/9). Sisanya masih dalam proses penyidikan.

"Lima orang telah menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdana pada 20 September 2023. Dua lagi dalam proses penyidikan," ujar Iwan.

Berdasarkan dakwaan, kelima terdakwa yang telah menjalani sidang adalah Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT Quartee Technologies), Rinaldo (Direktur PT Interdata Technologies Sukses), Suhartono, Iwan Setiawan, dan Oki Mulyades (Telkom).

Sementara itu, sisa tersangka yang dalam proses penyidikan adalah tersangka SC, HK (swasta), dan ED.

Eks Direktur Pos Indonesia Jadi Tersangka

Diketahui, eks Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia(Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif. Negara mengalami kerugian Rp 236 miliar akibat kasus ini.

"Kerugiannya Rp. 236.171.580.669," ujar Iwan Ginting.

Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Barang yang dimaksud adalah pengadaan perangat komputer di tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Telstra, dan PT Infonedia Tahun 2017," kata Iwan.

Siti dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(sumber : westjavatoday.com)

×
Berita Terbaru Update