ONLINENASIONAL.COM, MEDAN - AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan penjara. Jaksa meyakini Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah," kata jaksa penuntut umum Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan seperti dilansir detikSumut, Senin (11/9/2023)."Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," lanjut JPU.
AKBP Achiruddin Hasibuan sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022.
"Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," ujar jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).
(sumber : detik.com)