ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami jika terbukti melakukan pelanggaran tindak penagihan utang kepada peminjam.
Hal ini menyusul maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami akan bertindak tegas jika hasil dari pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resminya, Jumat (22/9/2023).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini melanjutkan, pihaknya meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
OJK juga mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.
"Jika konsumen merasa dirugikan, dapat menyampaikan pengaduan ke kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti,” kata Kiki.
Sebelumnya, OJK telah memanggil pihak AdaKami untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Kemenkominfo Senada dengan OJK Sikapi Dugaan Pelanggaran AdaKami
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya mengikuti secara penuh keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyikapi kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan teknologi finansial (tekfin) AdaKami.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru mengambil sikap menutup akses layanan tekfin tersebut apabila OJK menyatakan tekfin tersebut bersalah dan izin usahanya dicabut.
"Kami tidak bisa sembarang tutup ya kalau memang legal, itu tidak bisa kami bredel begitu saja dong kecuali memang ada permintaan OJK untuk tutup aksesnya," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan terkait dengan pinjaman online (pinjol) pihaknya saat ini berfokus untuk memberantas pelaku pinjol yang beroperasi secara ilegal.
Ia berpendapat bahwa pinjol ilegal sama meresahkannya dengan judi online dan bahkan menyebutkan kedua praktik itu memiliki korelasi erat seperti "kakak-adik".
"Kalau memang merugikan dan meresahkan masyarakat, kita pasti blokir," tegasnya.
Untuk kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tekfin AdaKami, OJK telah meminta perusahaan bersangkutan untuk melakukan investigasi mendalam memastikan kebenaran berita viral adanya nasabah bunuh diri akibat adanya kekerasan yang dialami dalam penagihan utang.
Sebagai anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), AdaKami telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (20/9).
Didampingi oleh AFPI, AdaKami melakukan klarifikasi mengenai dugaan adanya korban dari praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Desk Collection (“DC”) atau bagian penagihan utang AdaKami.
Agenda pertemuan lanjutan juga dilakukan pada Kamis (21/9) membahas kronologi dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
Dalam pernyataan tertulisnya, AdaKami memberi klaim telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran penagihan utang terhadap konsumen dan siap mengikuti ketentuan hukum apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan.
"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI," kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr dalam keterangan tertulisnya itu.***
(sumber : westjavatoday.com)