Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Status Tanggap Darurat Kekeringan di Garut Diperpanjang Hingga 24 September

Tuesday, 12 September 2023 | September 12, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T06:37:01Z



ONLINENASIONAL.COM, GARUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan hingga 24 September 2023. 

Masa tanggap darurat ini tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023, tanggal 11 September  2023 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut.

Keputusan tersebut mencakup 19, yakni :
1. Kecamatan Cigedug
2. Kecamatan Malangbong
3. Kecamatan Pakenjeng
4. Kecamatan Balubur Limbangan
5. Kecamatan Peundeuy
6. Kecamatan Kadungora
7. Kecamatan Cikelet
8. Kecamatan Sukawening
9. Kecamatan Pameungpeuk
10.Kecamatan Pasirwangi
11.Kecamatan Cilawu
12.Kecamatan Selaawi
13. Kecamatan Sucinaraja
14. Kecamatan Cibiuk
15. Kecamatan Singajaya
16. Kecamatan Caringin
17. Kecamatan Kersamanah
18. Kecamatan Cisompet
19. Kecamatan Karangpawitan

Perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku mulai tanggal 11 September 2023 hingga 24 September 2023. Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil karena masih terdapat berbagai isu yang belum terselesaikan, termasuk kebutuhan mendesak masyarakat seperti pasokan air bersih.

"Sehingga atas dasar tersebut pada rapat (Jum'at, 08/09/2023) memutuskan Pak Kalak sebagai IC (Incident Commander) menetapkan bahwa kita akan memperpanjang sampai 14 hari ke depan, dalam rangka menanggulangi persoalan-persoalan yang kekinian, ditambah kita itu satu juga kan penambahan terkait dengan kebakaran hutan," ujar Nurdin, Selasa (12/9/2023).

Selain itu, di masa tanggap darurat kekeringan ini masyarakat juga diimbau untuk mencegah kebakaran di area rawan dan berprilaku hemat air. Pemkab Garut juga telah mengajukan permohonan recovery terkait kekeringan yang sering terjadi di Kabupaten Garut kepada BPBD Provinsi Jawa Barat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kita sudah prakondisi untuk regulasinya, dengan katakanlah pernyataan siap siaga bencana kekeringan itu sudah menjadi dasar, ketika nanti dorongan dari pusat masuk ke kita, baik itu dari kabupaten, BPDB provinsi, maupun BNPB itu yang dilakukan pada kita," tandasnya.  ***

(sumber : westjavatoday.com)

×
Berita Terbaru Update