ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyayangkan jumlah restitusi yang diketok oleh majelis hakim terhadap Mario Dandy.
Menurutnya, restitusi Rp 25 miliar yang diketok Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum sesuai dengan beban yang ditanggung keluarga D.
Untuk itu Mellisa Anggraini serahkan penambahan bukti pada PT DKI untuk naikan angka restitusi Mario Dandy pada David Ozora.
"Terkait nilai restitusi, menurut kami banyak angka-angka yang belum diperhitungkan oleh Majelis Hakim," ujar Mellisa kepada wartawan, Jumat (13/9/2023).
Melisa mengatakan jumlah tersebut belum diperhitungkan biaya pembayaran asuransi.
"Proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tak dibebankan kepada terdakwa," tuturnya.
Melisa mengatakan bakal memberikan bukti tambahan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI untuk meningkatkan nominal restitusi.
Bukti itu adalah hasil asesmen psikologis D dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
"Kami berharap pengadilan tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo mengajukan banding usai dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2023.
Djuyamto mengatakan banding itu diajukan pada 12 September 2023. Menurutnya, pada hari yang sama, jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.
"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.
Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy
Mellisa Anggraini tanggapi pengajuan banding Mario Dandy atas vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.
Melissa Anggraeni menilai majelis hakim telah menjelaskan secara gamblang perbutan Mario Dandy pada saat sidang pembacaan vonis beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, putusan hakim itu sudah tidak memberikan celah lagi untuk Mario agar bisa meringankan hukuman atas dirinya.
"Tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut. Bahwa penganiayaan berat terencana sebagaimana yang diatur dalam delik Pasal 355 Ayat 1 KUHP telah terbukti secara sempurna," ujar Melissa kepada wartawan, Jumat 15 September 2023.
Sedangkan Mario Dandy Satriyo sendiri telah mengajukan banding usai dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2023.
Djuyamto mengatakan banding itu diajukan pada 12 September 2023. Menurutnya, pada hari yang sama, jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.
"Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.***
(sumber : westjavatoday.com)