Notification

×

Iklan

Iklan

Pesinetron Ammar Zoni Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

Saturday 9 September 2023 | September 09, 2023 WIB Last Updated 2023-09-09T07:27:48Z



ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Kasus narkoba yang menjerat pesinetron, Ammar Zoni. Ammar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023) kemarin. 

Suami Irish Bella itu dituntut Jaksa dengan hukuman penjara satu tahun terkait kasus yang menjeratnya.

Ammar merasa kecewa meski tuntutan yang dijatuhkan kepadanya jauh lebih ringan dibanding dakwaan. Pasalnya, ia merasa hukuman yang pantas diterimanya adalah rehabilitasi.

Setelah sidang selesai, Ammar Zoni langsung menghampiri adiknya, Aditya Zoni. Ammar pun langsung memeluk erat sang adik untuk meluapkan kekecewaannya hingga tak kuasa menahan air mata kesedihannya.

Wajah Ammar pun terlihat sedih saat keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pun tak mengeluarkan sepatah kata pun saat diwawancarai oleh awak media terkait hasil sidang putusannya.

"Ammar kecewalah, tuntutan pidana penjara seperti itu, konyol. Padahal sudah diatur di undang-undang yang ada. Seharusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi, ya," ucap Abdullah, kuasa hukum Ammar Zoni.

Jaksa menuntut Ammar Zoni hukuman 1 tahun penjara karena suami Irish Bella itu dinyatakan telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Jaksa Penuntut Umum.

Ammar Zoni sebelumnya didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 miliar.

Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dakwaan itu ditetapkan karena Ammar dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaannya.

Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.

Ia ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa Ammar Zoni telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp1 juta.***

(sumber : westjavatoday.com)

×
Berita Terbaru Update