Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Bekasi Lindungi Anggota Korpri Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Saturday 23 September 2023 | September 23, 2023 WIB Last Updated 2023-09-23T10:45:21Z

ONLINENASIONAL.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melindungi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan perlindungan itu dituangkan melalui MoU Pemkab Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang di Cikarang Pusat, Jumat (22/9/2023).

“Selain sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ke anggota Korpri juga penandatanganan MoU dan kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota Korpri di Kabupaten Bekasi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi.

Dedy Supriyadi yang juga menjadi Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bekasi mengatakan akan terus memberikan program-porgram terbaik bagi anggota Korpri. Bahkan, juga menyiapkan program untuk membangun masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kami dari jajaran Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bekasi, di dalam menyiapkan program-program yang menyentuh, tidak hanya anggota Korpri tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Bagaimanapun, lanjutnya, Korpri Kabupaten Bekasi dapat terus memberikan saran dan inovasi kepada pemerintah daerah agar terus memberikan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi (KSI) selaku Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Dian Zulfikar menjelaskan, anggota Korpri Kabupaten Bekasi akan mendapatkan manfaat dari kerjasama tersebut. Di antaranya, mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta serta beasiswa bagi anggota keluarganya.

“Jadi manfaat program ini, tak hanya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan tetapi juga meringankan angka kemiskinan ekstrem,” ujar Dian Zulfikar.

Selain itu, jika mengalami kecelakaan kerja yang berhubungan dengan kegiatan Korpri. Seperti kegiatan yang dilakukan rapat pengurus dan anggota Korpri.

Anggota Korpri ini akan mendapatkan biaya pengobatan sampai dengan sembuh. Bahkan juga akan mendapatkan santunan jika terjadi cacat.

(sumber : westjavatoday.com)

“Kalau sampai meninggal dunia, mereka akan mendapatkan Rp 96 juta plus biaya pemakaman Rp 10 juta, ditambah Rp 12 juta santunan berkala dan plus Rp 174 juta beasiswa anaknya, itu kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja dengan hubungannya sebagai Korpri,” terangnya.  ***

×
Berita Terbaru Update