ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Gugatan Panji Gumilang pada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Emil masih bergulir. Keduanya akan menjalani sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dari Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Arief Nadjemudin mengatakan, persidangan mediasi yang sebelumnya sempat digelar mengalami kebuntuan atau deadlock. Sehingga, gugatan akan masuk persidangan pokok perkara.
"Jadi pada Kamis 14 September 2023 dilakukan sidang mediasi tetapi deadlock. Kemudian, dilanjutkan ke pokok perkara nanti di persidangan," ujar Arief, Sabtu (23/9/2023).
Berdasarkan informasi yang tertera di laman SIPP PN Bandung, sidang gugatan Panji Gumilang akan diteruskan pada 10 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, Arief mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan perihal jadwal sidang tersebut.
Arief menjelaskan, Pemprov Jabar akan tetap mendampingi kasus ini meski Ridwan Kamil telah selesai menjabat. Hal ini dilakukan karena gugatan dilayangkan menyangkut pemerintah provinsi Jawa Barat.
"Adapun untuk jadwal persidangan pokok perkara gugatan, nantinya akan disampaikan dari Pengadilan Negeri Bandung. Sekarang saya belum dapat," ungkapnya.
Arief menegaskan, persidangan nanti tidak hanya dihadiri kuasa hukum dari Pemprov Jabar. Beberapa kuasa hukum lainnya dari Ridwan Kamil juga akan turut datang untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang ini.
"Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat tetap mendampingi. Tetap bersama-sama berkolaborasi dengan kuasa hukum (Ridwan Kamil)," katanya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, Pemprov Jabar siap untuk menghadapi persidangan pokok perkara gugatan dari Panji Gumilang. Koordinasi dengan pihak kuasa hukum Ridwan Kamil juga sudah dilakukan.
"Nanti kan persidangan awal kan pembacaan gugatan. Baru nanti masuk ke agenda jawaban dari pihak tergugat. Dari sejak awal kami sudah siap, sudah mengkaji semua aturan dan data serta fakta yang kita ada," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun. Gugatan itu dilayangkan karena Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi.***
(sumber : westjavatoday.com)