Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akhirnya Ditahan KPK

Wednesday 20 September 2023 | September 20, 2023 WIB Last Updated 2023-09-20T03:54:26Z



ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karen merupakan salah satu yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

"Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka GKK alias KA," kata Ketua KPK. Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

KPK akan menahan Karen selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi LNG tersebut.

"Terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Firli menjelaskan.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut Karen diduga merugikan negara sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun. Saat masih menjabat sebagai Dirut Pertamina, Karen diduga membuat keputusan sepihak kerja sama dengan produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC asal Amerika Serikat. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keterlibatan Karen Agustiawan di Kasus LNG Pertamina Sempat Ditanyakan KPK ke Dahlan Iskan

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Enam jam diperiksa, Dahlan mengaku dicecar soal pembelian LNG oleh pertamina."Ditanya tahu tidak beli-beli LNG," ujar Dahlan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Kepada penyidik, bos salah satu media itu mengaku sama sekali tidak mengetahui maupun dilaporkan oleh pihak Pertamina saat dirinya masih menjabat Menteri.

"Tidaklah. Saya kan bukan komisaris (pertamina), bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan.

Selain itu, Dahlan mengaku juga ditunjukan sejumlah dokumen oleh penyidik KPK. Dokumen tersebut terkait dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan.

"Terkait Bu Karen. Iya (Karen Agustiawan tersangka)," kata Dahlan.

Hal ini yang kemudian, disebut Dahlan, membuat pemeriksaan KPK menjadi lama. "Lama (pemeriksaan) karena baca dulu dokumen-dokumen lama," kata Dahlan.

Dalam pengusutan dugaan kasus korupsi gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman pihak-pihak terkait perkara. Dari penggeledahan ini, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait perkara.

"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali dikutip Sabtu (25/6/2022).

Terkait hal tersebut, KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

Selain itu, KPK sudah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.***

(sumber : westjavatoday.com)

×
Berita Terbaru Update