ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih mengusut dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Dugaan transaksi mencurigakan ini berasal dari 300 surat yang dikeluarkan PPATK.
Dari surat yang telah dikeluarkan itu, Satgas menemukan sejumlah masalah. Salah satunya, terkait diskresi sehingga surat itu tidak ditindaklanjuti.
"Lalu yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Ini yang akan kami cek siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," terang Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Dijelaskan Mahfud, diskresi di dalam hukum merupakan hal yang diperbolehkan.
"Kalau soal diskresi, di dalam hukum itu boleh, memang asas kemanfaatan boleh dilakukan oleh pejabat tertentu," katanya.
Dia bilang, pihaknya akan menyelidiki diskresi ini. Meski demikian, Mahfud belum bicara lebih jauh.
"Tetapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian satgas ini," ujarnya.
"Kalau soal diskresi, di dalam hukum itu boleh, memang asas kemanfaatan boleh dilakukan oleh pejabat tertentu," katanya.
Dia bilang, pihaknya akan menyelidiki diskresi ini. Meski demikian, Mahfud belum bicara lebih jauh.
"Tetapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian satgas ini," ujarnya.
(sumber : detik.com)