ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melanggar administrasi pemilu terkait penyusunan nomor urut pada daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Hal itu resmi diputuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jumat (15/9/2023).
"Mengadili, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Memerintahkan kepada terlapor untuk memperbaiki penyusunan nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pemilihan umum 2024," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membacakan putusan dipantau melalui YouTube Bawaslu RI, Jumat (15/9/2023).
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menyusun nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pemilihan umum 2024 sesuai abjad dengan pertimbangan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," sambung dia.
Lebih lanjut, dalam putusan itu, majelis pemeriksa turut mempertimbangkan sejumlah hal dalam persidangan. Mulai dari bukti, jawaban terlapor, keterangan ahli, serta kesimpulan masing-masing pihak.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan majelis pemeriksa berkesimpulan bahwa tindakan KPU selaku terlapor dalam menyusun nomor urut DCS anggota DPD Provinsi Jawa Barat pada pemilu 2024 melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, calon anggota DPD Provinsi Jawa Barat, A Irwan Bola melaporkan KPU ke Bawaslu terkait nomor urut calon di DCS. Adapun peristiwa yang dilaporkan yaitu peristiwa penetapan nomor urut pada daftar calon sementara anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat.
Diketahui, laporan itu teregistrasi dengan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023.
Kuasa Hukum pelapor mengatakan pelapor selalu berada pada urutan nomor satu pada setiap undangan yang juga telah dilampirkan.
Kendati demikian, pelapor tercatat pada urutan yang berbeda dalam Surat Keputusan KPU 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD pada Pemilu 2024 yang dikeluarkan per tanggal 18 Agustus 2023.
"Dalam Surat Keputusan tersebut, pelapor mendapatkan nomor urut tujuh dalam daftar calon sementara," jelas kuasa hukum pelapor, Selasa (5/9/2023).
Oleh karena itu, pelapor merasa KPU telah melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur dalam proses penyusunan DCS anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024.
"Di mana pasal 1 angka 24 PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorang anggota DPD RI menyebutkan, DCS anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri calon, jenis kelamin, dan Kabupaten/Kota tempat tinggal calon," tutur kuasa hukum pelapor.***
(sumber : westjavatoday.com)