ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pelaku bisnis untuk menghentikan perdebatan terkait isu Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang di industri air minum dalam kemasan (AMDK).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur, mengatakan perdebatan tersebut dinilai dapat mengarah pada manipulasi persaingan yang berdampak pada konsumen dan justru menguntungkan pelaku usaha yang terkait.
“KPPU mengimbau para pihak yang terkait untuk menghentikan berbagai kampanye negatif di berbagai media terkait isu tersebut, dan memberikan kesempatan pada pemerintah untuk mengambil sikap mengenai potensi bahaya kemasan yang digunakan untuk air minum dalam kemasan,” katanya, dikutip Kamis (7/9/2023).
KPPU meyakini bahwa kontroversi BPA itu terkait dengan masalah kesehatan dan keamanan produk, yang merupakan kewenangan BPOM dan Kementerian Kesehatan.
Oleh karena itu, publik diminta menunggu hasil atau keputusan pemerintah atas persoalan tersebut, dan tidak melakukan berbagai kampanye negatif yang justru membingungkan konsumen serta mengaburkan bentuk persaingan di pasar AMDK.
Deswin menuturkan KPPU melihat berbagai kampanye atau pemberitaan di media cetak dan media sosial terkait isu tersebut juga dapat dilihat sebagai bagian dari strategi pemasaran.
Dalam pendekatan teoritis persaingan usaha, dikenal istilah Hotelling’s Model of Spatial Competition yang merupakan bagian dari teori permainan tanpa kerja sama (non-cooperative game) yang dikenal dalam ekonomi persaingan usaha.
Model ini menjelaskan fenomena strategi perusahaan yang saling dominan untuk produk homogen yang memaksimalkan keuntungan dengan mendekatkan lokasi produknya satu sama lain.
Dalam fenomena di media sosial tersebut, dapat dianggap mendekatkan produknya melalui perdebatan di media. Melalui strategi ini, perhatian konsumen akan diperoleh, dan konsumen akan berinisiatif melakukan pengujian atau mencoba kedua produk tersebut, sebelum menggemari produk tersebut.
“Strategi ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua produk yang bersinggungan,” katanya.
Dari sisi teori persaingan usaha, fenomena ini dapat mengarah pada manipulasi daring (online manipulation) yang mempengaruhi kesejahteraan konsumen karena menaruh perhatian dan berbelanja yang bertentangan dengan kepentingan terbaiknya.
“Adanya perdebatan isu BPA ini, dapat dikatakan mengalihkan persaingan usaha di sektor tersebut kepada aspek jenis kemasan yang digunakan, bukan lagi pada faktor harga atau kualitas produk. Ini berpotensi dapat membingungkan konsumen dalam memilih produknya dan mengganggu iklim usaha di sektor tersebut,” ungkapnya.
Deswin mengatakan KPPU akan hadir mencermati isu tersebut guna menjaga persaingan usaha yang sehat tanpa tendensi untuk melindungi pelaku usaha tertentu.
Ia juga mengimbau publik atau pelaku usaha untuk menyampaikan laporan resmi jika menemukan perbuatan pelaku usaha tertentu yang anti-persaingan, seperti menghalangi konsumen untuk memperoleh suatu produk AMDK, atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama, atau menetapkan penjualan bersyarat sebagaimana pernah diputus KPPU pada akhir tahun 2017 lalu, ataupun perilaku lainnya.
“KPPU meminta agar disampaikan laporan resmi ke KPPU untuk dapat dilakukan penegakan hukum,” kata Deswin Nur.***
(sumber : westjavatoday.com)