ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Sudah enam orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) menyebut distribusi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemsos RI) diawasi melalui sistem aplikasi. Menurut mantan Dirut PT Transjakarta ini, aplikasi tersebut terintegrasi dengan data di Kemensos dan Perum Bulog.
“Waktu kami kerjakan itu kami pakai aplikasi, dia (aplikasi) monitor pengiriman dari gudang Bulog sampai PKH dan aplikasi itu terintegrasi dengan Kemensos dan Bulog,” ucap Kuncoro Wibowo, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
Kuncoro hadir di markas lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras tersebut. Selain Kuncoro, penyidik KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya. Yakni ; Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC).
Soal distribusi itu, klaim Kuncoro, BGR merupakan satu-satunya BUMN yang mendapatkan amanah pemerintah untuk menyalurkan 200 juta Kg beras bansos dari Gudang Bulog ke 5 juta KPM PKH di 19 provinsi. Meski sempat menghadapi sejumlah kendala dengan waktu yang minim, klaim Kuncoro, penyaluran bansos beras itu berhasil dikerjakan BGR.
“Waktu itu kondisinya COVID dan waktunya sangat sempit, dua bulan. Itu kami mengerjakan dengan apa, dengan cara kita pakai kapal menyeberang laut, kita pakai pelaut, menyeberangi sungai dan seterusnya. Geografikal di sana juga cukup berat ya sampai porter kami juga kerepotan,” ujar dia.
Sayangnya, Kuncoro tak merinci lebih lanjut soal keterkaitan Kemensos dan Perum Bulog dalam sengkarut dugaan rasuah ini. Kuncoro hanya menyebut dirinya akan membantu KPK mengungkap kasus ini. Salah satunya memberikan data dan imformasi melalui pemeriksaan.
“Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini,” tegas Kuncoro.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp 127,5 Miliar.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto. Dalam keterangannya, KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Rp 18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut.
KPK menyebut nilai kontrak dari penyaluran bansos tersebut senilai Rp 326 miliar. Namun PT BGR dalam prosesnya mensubkontrakan pekerjaan penyaluran kepada PT PTP. KPK menduga hal itu disetujui oleh Kuncoro tanpa seleksi.
Pada September-Desember 2020, PT PTP menagih pembayaran di muka sebesar Rp 151 miliar. Kemudian pada Oktober 2020 sampai Januari 2021, PT PTP melakukan penarikan uang Rp 125 miliar dari rekeningnya, tetapi tidak digunakan untuk distribusi bansos beras.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
(sumber : westjavatoday.com)