Notification

×

Iklan

Iklan

Berkas Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Dikirim ke MA

Monday 11 September 2023 | September 11, 2023 WIB Last Updated 2023-09-11T07:14:34Z
sumber : detik.com


ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Berkas vonis penjara seumur hidup atas nama terdakwa Teddy Minahasa dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diadili di tingkat akhir yaitu kasasi. Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu didakwa di kasus menjual barang bukti narkoba.

Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (SIPP PN Jakbar), Senin (11/9/2023), pengiriman berkas kasasi sudah dilakukan pada 30 Agustus 2023.

"30 Agustus 2023, pengiriman berkas kasasi," demikian bunyi keterangan di SIPP itu.

Pengiriman berkas kasasi menindaklanjuti atas permohonan kasasi yang dinyatakan pada 25 Juli 2023. Atas hal itu, jaksa mengajukan kontra memori kasasi pada 21 Agustus 2023. Namun hingga hari ini, MA belum menginformasikan di websitenya, sudah sampai mana berkas kasasi itu.

Sebagaimana diketahui, kasus itu terungkap saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada keterlibatan Irjen Teddy dalam proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus ini lalu bergulir ke mana-mana.

"Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Oktober 2022.

Selidik punya selidik, Irjen Teddy diduga menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Sabu itu lalu dijual lewat jejaringnya. Akhirnya Irjen Teddy diproses hukum dan diadili di PN Jakbar.

Pada 9 Mei 2023, PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy. Berselang bulan, hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Akhirnya majelis hakim tinggi menguatkan putusan PN Jakbar.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis banding Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Lalu bagaimana dengan status dinas Teddy Minahasa?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih akan merampungkan berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, menurut dia, berkas akan dikirim ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," ujar Ramadhan pada akhir Agustus kemarin.

Artinya, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri. Ramadhan menyebutkan Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diputuskan 30 Mei lalu.

"Dua, menguatkan putusan sidang KKEP Nomor PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," sambungnya.

(sumber : detik.com)
×
Berita Terbaru Update