Notification

×

Iklan

Iklan

Bareskrim Panggil Rocky Gerung Soal Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi

Monday 4 September 2023 | September 04, 2023 WIB Last Updated 2023-09-04T09:08:01Z


ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Rocky Gerung dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittpidum) Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023). Penyidik memanggil Rocky Gerung dalam rangka permintaan klarifikasi dalam kasus "bajingan tolol" yang diduga telah mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menginformasikan terkait pemanggilan akademisi itu untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyebaran berita bohong.

"Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," kata Djuhandhani di Jakarta, Senin.

Jenderal bintang satu itu menyebut kasus ini telah masuk tahap penyidikan dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan.

Dirinya menyebut ada 24 laporan yang diterima Polri terkait Rocky Gerung. Sebanyak berita acara interviu 72 saksi dan 13 saksi ahli sudah dibuat pasca pelaporan tersebut.

"Dari 24 (dua puluh empat) laporan polisi telah di BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 (tujuh puluh dua) saksi & 13 (tiga belas) ahli," jelas Djuhandhani.

Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrkm 2 laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lagi.

Sementara itu, laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

(sumber : westjavatoday.com)

×
Berita Terbaru Update