ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI buka suara terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menerangkan, dalam Pasal 2 beleid itu disebutkan, penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.
“Tentang hal ini harus dilakukan secermat mungkin bahkan bila perlu ditinjau ulang, jangan sampai merugikan keuangan negara di kemudian hari, apalagi tahun 2015 lalu pemerintah pernah menolak proposal KCJB dari Jepang karena adanya syarat jaminan dari pemerintah," ujar Anis dalam keterangannya dikutip Sabtu (23/9/2023).
Dia berargumen bahwa pemerintah tidak konsisten dan terbuka terkait proses Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa proyek kereta cepat seperti tidak memiliki perencanaan yang matang dan berujung membebani APBN.
"Saat ini kita dikagetkan, dengan pengajuan skema penjaminan terhadap APBN bila terjadi perubahan biaya (cost overrun). Hal ini menunjukkan proyek ini dari awal tidak punya perencanaan yang matang dan akhirnya membebani APBN," ujar dia.
Anis mengingatkan, sejatinya APBN adalah amanah konstitusi yang harus dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Ia pun menegaskan proyek KCJB tidak punya tingkat signifikansi yang tinggi terhadap kebutuhan masyarakat yang harus didanai oleh APBN.
"Masih banyak persoalan bangsa yang patut dan layak dibiayai oleh APBN untuk membantu kehidupan masyarakat, di antaranya kemiskinan ekstrem, stunting, fasilitas puskesmas, tenaga honorer, membantu petani, nelayan dan lainnya. KCJB proyek mercusuar pemerintah yang belum dibutuhkan masyarakat saat ini, cost-nya jauh lebih besar ketimbang manfaat yang bisa dirasakan masyarakat luas," tegasnya.
Sri Mulyani Izinkan APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, meresmikan aturan baru terkait penjaminan pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB.
Kebijakan tersebut dalam rangka perubahan biaya atau cost overrun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 89 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Adapun PMK ini ditetapkan pada 31 Agustus 2023, diundangkan dan berlaku efektif mulai 11 September 2023.
"Penjaminan pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," demikian isi aturan tersebut, yang dikutip dari Pasal 1 PMK 89/2023 di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Kemudian, tujuan penjaminan ini dicantumkan dalam pasal 2, yang berbunyi, "Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite."
Adapun penjaminan pemerintah tersebut diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah prinsip, yakni kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal.
Pasal 4 PMK 89/2023 ini menyebutkan bahwa penjaminan ini diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
Kewajiban finansial ini terdiri dari pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan/atau biaya lain yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman.
"Untuk pengajuan permohonan penjaminan pemerintah kepada Menteri, dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan baru bisa diajukan dengan adanya keputusan Komite," demikian dikutip dari pasal 5 ayat 1 dan 2 PMK 89/2023.
Permohonan Penjaminan Pemerintah wajib memuat sejumlah keterangan minimal:
a. keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
b. Alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah.
c. Nilai Pinjaman yang akan dijamin oleh Pemerintah.
d. calon Kreditur.
e. Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah.
Kemudian, permohonan penjaminan pemerintah tersebut harus melampirkan sejumlah dokumen wajib.
Pertama, surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Lalu, surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, yang memuat persetujuan penerimaan Pinjaman dengan Penjaminan Pemerintah dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Selanjutnya, surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian; rencana peruntukan pendanaan melalui pinjaman, rancangan final Perjanjian Pinjaman, profil calon Kreditur, surat yang disampaikan oleh calon Kreditur yang memuat harga pinjaman serta syarat dan ketentuan (terms and conditions) pinjaman, rencana sumber dana pelunasan pinjaman, laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen.
Dokumen ataupun lampiran wajib lainnya antara lain proyeksi keuangan PT KAI sampa1 dengan masa pinjaman berakhir, proyeksi keuangan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar, persetujuan organ perusahaan pemohon jaminan sesuai dengan anggaran dasar mengenai rencana pinjaman, surat pertanggungjawaban mutlak atas kesesuaian penggunaan pinjaman yang ditandatangani oleh direktur utama PT KAI.
Atas pengajuan ini, akan dievaluasi lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah bersama dengan BUPI.
Dalam melakukan evaluasi bersama dengan BUPI, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta konfirmasi kapasitas penjaminan BUPI.
Selanjutnya, BUPI menyampaikan konfirmasi atas kapasitas penjaminan BUPI, paling lambat lima hari kerja setelah diterimanya permintaan konfirmasi dari Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.***
(sumber : westjavatoday.com)