ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menetapkan 3 hakim agung untuk mengadili mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa di kasus penjualan 6 kg sabu. Teddy saat ini dihukum penjara seumur hidup, di bawah tuntutan hukuman mati jaksa.
Berdasarkan website MA, Jumat (15/9/2023), tiga hakim agung yang diturunkan itu adalah hakim agung Prof Surya Jaya, hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi. Sedangkan panitera pengganti Muliyawan. Siapa mereka?Surya-Hidayat-Jupriyadi baru-baru ini menganulir vonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus tragedi Kanjuruhan0. Ketiganya mengubah hukuman menjadi pidana 2 tahun penjara ke Bambang dan 2,5 tahun penjara ke Wahyu.
Prof Surya Jaya merupakan hakim agung chamber pidana paling senior yang menjadi hakim agung sejak 2009. Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu telah mengadili ribuan perkara. Di antaranya menjatuhkan vonis mati kepada 4 penyelundup sabu seberat 1,6 ton pada 2019. Keempatnya adalah WN China, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui.
Surya Jaya juga ngotot menghukum mati Muhammad Adam yang mengontrol peredaran narkoba dari Malaysia seberat 3 kg. Di mana saat terjadi penyelundupan itu, Muhammad Adam sedang di dalam penjara. Tapi suara Surya Jaya kalah suara dengan hakim agung lainnya sehingga hukuman mati Muhammad Adam dianulir menjadi 20 tahun penjara.
Di kasus korupsi, Surya Jaya merampas aset Rp 13 triliun hasil pencucian uang Benny Tjokrosaputro yang dilakukan lewat Koperasi Hanson dkk. Aset sebanyak itu diserahkan kembali ke korban yang dilakukan pembagiannya oleh jaksa. Baru-baru ini, Surya Jaya memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, Syahril dihukum 8 tahun penjara di tingkat pertama dan banding.
Surya Jaya juga mengadili Antasari Azhar di tingkat kasasi dan saat itu Prof Surya Jaya menilai Antasari Azhar tidak bersalah dan harus dibebaskan.
Adapun nama Jupriyadi dikenal publik saat menjadi anggota majelis dengan terdakwa Ahok di PN Jakut. Setelah menjadi hakim agung, Jupriyadi memutus ribuan perkara pidana.
Baru-baru ini, Jupriyadi menjadi anggota majelis kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Jupriyadi ngotot agar Ferdy Sambo tetap dihukum mati tapi kalah suara dengan hakim agung lainnya hingga akhirnya Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Jupriyadi juga mengubah vonis lepas bos IndoSurya, Henry Surya menjadi 18 tahun penjara. Dalam kasus penipuan umroh, Jupriyadi memutuskan bila aset First Travel harus dikembalikan ke jemaah.
Sedangkan Hidayat Manao merupakan anggota majelis kasasi yang menghukum mati Herry Wirawan. Di mana Herry memperkosa 13 santri, beberapa di antaranya hingga hamil. Hidayat Manao juga ikut menghukum mati Harry Aris Sandigon alias Harris yang membunuh sekeluarga di Bekasi dengan linggis.
Sebagai hakim agung militer, Hidayat Manao konsisten dengan hukum militer yaitu menolak LGBT di institusi TNI sehingga menghukum anggota TNI yang terbukti melakukan perbuatan homoseks dan memecatnya. Sudah belasan anggota TNI yang dihukum dengan vonis tersebut oleh Hidayat Manao.
KASUS TEDDY
Sebagaimana diketahui, kasus itu terungkap saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada keterlibatan Irjen Teddy dalam proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus ini lalu bergulir ke mana-mana.
"Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Oktober 2022.
Selidik punya selidik, Irjen Teddy diduga menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Sabu itu lalu dijual lewat jejaringnya. Akhirnya Irjen Teddy diproses hukum dan diadili di PN Jakbar.
Pada 9 Mei 2023, PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy. Berselang bulan, hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Akhirnya majelis hakim tinggi menguatkan putusan PN Jakbar.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis banding Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Lalu bagaimana dengan status dinas Teddy Minahasa?
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih akan merampungkan berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, menurut dia, berkas akan dikirim ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
"Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim," ujar Ramadhan pada akhir Agustus kemarin.
Artinya, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri. Ramadhan menyebutkan Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diputuskan 30 Mei lalu.
"Dua, menguatkan putusan sidang KKEP Nomor PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," sambungnya.
(sumber : detik.com)