ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pleidoi atau pembelaan terdakwa dari Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Tangis Mario Dandy Satriyo seketika pecah ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan untuk ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Dalam pleidoinya, Mario menyampaikan permintaan maaf untuk kedua orang tua. Dia menilai perbuatannya ke David sudah membuat Rafael terjerat kasus hukum hingga dikurung dalam tahanan.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya. Kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak," ucap Mario lirih sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023).
Mario juga menyampaikan aksi sadisnya ke David menimbulkan luka mendalam bagi ibunya. Dia mengaku begitu menyesal telah membuat ibunya kini harus berjuang sendiri.
"Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya. Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik," ungkap Mario.
"Namun saya justru memberikan yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," lanjut dia.
Dalam persidangan ini, Mario Dandy menyampaikan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya itu atas dasar emosi yang diluar akal sehatnya. Dia juga mengaku penganiayaan itu tidak pernah terbayangkan dan sekalipun tidak ada niatan untuk melukai seseorang.
Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini seadil-adilnya tanpa terpengaruh opini negatif dari publik.
"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," tuturnya saat membacakan pleidoi, Selasa (22/8/2023).
Anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun ini juga menuturkan kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana maksimal tanpa pertimbangan alasan yang meringankan.
"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mepetimbangakn resiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," tambahnya.
Di sisi lain, kata Mario, kasus ini akan menjadi pembelajaran untuk memperbaiki hidup jauh lebih baik untuk ke depannya. Terlebih, perkara penganiayaan ini juga telah berdampak pada keluarga intinya.
Terkait pembayaran ganti rugi itu, Mario meminta agar majelis hakim memberikan keringanan. Ia mengaku saat ini tak berpenghasilan dan tak memiliki harta apapun.
"Maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," kata Mario.
"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," ujar Mario.
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Kendati mengaku siap membayar, Mario mengaku terkejut atas nilai restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," katanya.
Adapun Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis. Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario.
Mario juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.***
(sumber : westjavatoday.com)