ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni jalani sidang perdana penyalahgunaan narkoba hari ini, Selasa (22/8/2023). Sidang Ammar Zoni akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Ammar Zoni sidang besok) Iya betul besok sidang perdana acara pembacaan dakwaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman.
Rencananya, Ammar Zoni akan menjalani persidangan di ruang enam PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Amar Zoni ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 8 Maret 2023.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat barang bukti, yaitu pertama, dua bungkus klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.04 gram.
Selanjutnya, satu bungkus plastik klip bening isi sabu dengan berat bruto 0.14 gram dan 1 unit handphone bewarna silver dengan tipe Samsung dan satu handphone iPhone.
Atas peristiwa itu, suami Irish Bella, Ammar Zoni terancam 12 tahun penjara.
"Ancaman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengatakan bahwa ancaman 12 tahun penjara tersebut juga sesuai dengan tindakannya bersama dengan tersangka lainnya, yaitu M dan RH.
Bahkan, lanjut Kombes Ade, berdasarkan dari keterangan saksi dan barang bukti, tindakan ketiga pengguna narkoba itu sudah tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
"Berdasarkan keterangan saksi atau tersangka, barang bukti yang kami amankan, maka ketiga tersangka kami persangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.***
(sumber : westjavatoday.com)