Notification

×

Iklan

Iklan

Segera Minta Klarifikasi Oklin Fia, Polisi juga Bakal Minta Keterangan MUI dan Ahli soal Konten Jilat Es Krim

Saturday 19 August 2023 | August 19, 2023 WIB Last Updated 2023-08-19T06:38:12Z


ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Polisi masih menyelidiki kasus selebgram Oklin Fia yang membuat konten jilat es krim. Polisi akan memanggil Oklin untuk meminta klarifikasi. Tak hanya itu, Polisi juga akan meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait konten jilat es krim.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat terlapor juga akan kita undang, ini masih undangan klarifikasi ya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, melalui keterangannya, dikutip Jumat (18/8/2023).

Komarudin menuturkan pihaknya baru dapat memanggil pelapor yakni Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Rencananya, pemanggilan Oklin bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Iya (dalam waktu dekat panggil terlapor). Ini masih kami baru minta keterangan dari pelapor," jelasnya.

Polisi telah memanggil pelapor Oklin Fia pada Rabu (16/8)

Pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Iya betul ada pemeriksaan. Pemeriksaan saya sebagai pelapor," kata Gurun saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Gurun mengaku akan menghadiri pemeriksaan yang diagendakan siang ini. Ia juga akan membawa sejumlah bukti-bukti terkait laporannya dalam pemeriksaan tersebut.

"Bukti video jilat es krim bahkan video lainnya yang berbau konten dugaan penodaan agama lainnya yang dilakukan dia (Oklin), sebagai bahan pertimbangan penyidik. Apa yang dilakukan oleh Oklin memang seringkali mengarah kepada suatu perbuatan pidana. Dan saya juga membawa dokumen legalitas organisasi," papar Gurun.

Polisi Bakal Minta Keterangan MUI dan Ahli

Polisi akan meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait konten jilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia. Hal itu untuk memastikan konten tersebut masuk ke dalam pornografi atau tidak.

"Kami akan minta (keterangan) dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, melalui keterangannya, dikutip Jumat (18/8/2023).

Selain MUI, kata Komarudin, polisi juga akan meminta keterangan dari para ahli. Sedangkan untuk ITE, polisi akan meminta keterangan dari Kominfo.

"Kemudian juga dari ITE nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," jelasnya.

Konten Oklin Fia Dipolisikan

Seperti diketahui, konten menjilat es krim yang dilakukan selebgram Oklin Fia menuai kontroversi. Gara-gara konten itu, Oklin Fia dipolisikan atas dugaan pelanggaran kesusilaan.

Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut ini bunyi Pasal 27 ayat 1:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Berikut ini bunyi Pasal 45 ayat 1:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"LP-nya baru turun di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus, jadi prosesnya (penyelidikan) baru berjalan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/8).

Hady menjelaskan duduk perkara laporan tersebut. Bermula dari pelapor, yakni Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), yang melihat konten Oklin Fiadi Instagram.

"Video tindakan terlapor (Oklin Fia) menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah kronologinya seperti itu," kata Hady.

Hady menyebut penyelidikan masih berjalan. Polisi akan mendalami apakah konten Oklin Fia mengandung unsur pidana.***

×
Berita Terbaru Update