Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Irak Perintahkan Media Ganti Penggunaan Kata 'Homoseksualitas' Jadi Penyimpangan Seksual

Sunday 13 August 2023 | August 13, 2023 WIB Last Updated 2023-08-13T19:09:57Z



ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Komisi Media dan Komunikasi Irak (CMC) memberikan perintah kepada seluruh perusahaan media yang beroperasi di negara tersebut untuk menghentikan penggunaan kata ‘homoseksualitas’, dan menggantinya dengan kata ‘penyimpangan seksual’.

Dikutip dari CBS News, Minggu (13/8/2023), CMC mengatakan keputusan tersebut dibuat untuk melindungi nilai-nilai sosial dan ketertiban umum. Istilah ‘homoseksualitas, homoseksual, dan gender’ memiliki konotasi yang tidak bagus di masyarakat Irak.

Meskipun tak ada hukuman khusus yang ditetapkan apabila terdapat media yang tak patuh, namun denda akan segera diberlakukan ucap juru bicara pemerintah Irak.

Hukum pidana nasional Irak tidak memiliki ketentuan yang secara eksplisit mengkriminalkan homoseksualitas, namun otoritas kehakiman negara tersebut sering meminta ketentuan dalam undang-undang yang berkaitan dengan pelestarian moral publik untuk menuntut orang atas tindakan hubungan sesama jenis.

Sebuah kelompok hak asasi, Amesty Internasional meminta otoritas Irak untuk segera membatalkan keputusannya dan meminta mereka untuk menghormati hak kebebasan berekspresi dan non-diskriminasi untuk semua orang di negara itu, terlepas dari jenis kelamin atau pun orientasi seksual mereka.

Sikap masyarakat Arab terhadap komunitas LGBTQ+ dibentuk oleh kombinasi faktor budaya dan agama. Masyarakatnya yang bermayoritas Muslim berpedoman kepada Al-Qur-an dan hadits yang melarang hubungan sesama jenis.

Banyak negara mayoritas Muslim yang telah lama menolak upaya pemajuan hak-hak LGBTQ+. Sebuah koalisi dari 57 negara anggota PBB yang diantaranya banyak bermayoritas Muslim, sebelumnya pernah mensponsori pertanyaan yang menentang hak-hak LGBTQ+ di Majelis Umum PBB.

Tingkat hukuman untuk perilaku homoseksualitas pun bervariasi dari satu negara ke negara lain. Di tujuh negara, termasuk Arab Saudi, Yaman, Iran, Mauritania, dan Uni Emirat Arab, tindakan homoseksual masih dapat dihukum mati.***

×
Berita Terbaru Update