Notification

×

Iklan

Iklan

PDIP Pastikan Pemecatan Ismail Thomas yang Jadi Tersangka Korupsi Tambang Sudah Diproses

Thursday 17 August 2023 | August 17, 2023 WIB Last Updated 2023-08-17T12:56:22Z



ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan dokumen izin tambang. Hal tersebut membuat PDIP menyiapkan langkah lanjutan mengenai nasib anggota DPR RI Fraksinya tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan proses pemecatan Ismail Thomas dari partai sedang dalam proses. 

"Sudah berproses," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis, (17/8). 

Hasto tak banyak komentar perihal detail waktu resmi pemecatan Ismail Thomas. Dia mengatakan bahwa tanggal resmi pemecatan akan terjadi saat surat Pergantian Antar Waktu dikirimkan ke DPR.

"Tanggal resminya adalah pada saat dikirimkan ke DPR untuk pergantian antar waktu (PAW)," tambah dia.

Dia mengatakan bahwa kader PDIP yang terjerat perkara hukum dan ditetapkan tersangka harus mengundurkan diriatau dipecat dari organisasi partai. 

Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan Pertambangan Sendawar Jaya yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Dia dijerat dengan Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail.

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejagung pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Ketut menyampaikan peran Ismail yaitu melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. "Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI." kata dia.

Kejaksaan Agung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. "Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan" ujar Ketut.***

×
Berita Terbaru Update