Notification

×

Iklan

Iklan

Oklin Fia Kembali Dipolisikan soal Konten Jilat Es Krim, Kali Ini Datang dari Umi Pipik

Friday 18 August 2023 | August 18, 2023 WIB Last Updated 2023-08-18T03:11:40Z



ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - YouTuber Oklin Fia kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri soal konten jilat es krim. Kali ini, laporan datang dari Pipik Dian Irawati atau yang akrab disapa Umi Pipik.

Adapun, Umi Pipik melaporkan Fia terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.

Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023.

Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan kliennya melaporkan Oklin atas dasar sebagai perwakilan masyarakat, terutama umat Muslim.

"Alhamdulillah diterima laporannya," ucap Raudhah, Kamis (17/8/2023).

Raudhah berharap dengan adanya laporan ini,   kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.

"Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan tindakan dari OF. Ini kan dia pakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tak wajar," sambungnya. 

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti dibawa dalam pelaporan tersebut. Seperti tangkapan layar serta video konten Oklin Fia.

"Sementara dari pihak OF sudah take down video tersebut," kata dia.

"Terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," lanjutnya.

Sementara itu, Umi Pipik menyampaikan bahwa dirinya mewakili teman-teman publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.

Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya.

"Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya," ujar Umi Pipik.

Ia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

×
Berita Terbaru Update