Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Divonis Tujuh Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TTPU

Saturday 19 August 2023 | August 19, 2023 WIB Last Updated 2023-08-19T06:46:25Z



ONLINENASIONAL.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan atas kasus suap karena dinilai bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (18/8).

Sunjaya menurut hakim diyakini bersalah menerima suap, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 64 miliar.

Sunjaya hadir langsung dan didampingi pengacaranya saat menjalani sidang putusan tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Benny saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan," ucapnya menambahkan.

Hakim juga mencabut hak politik Sunjaya selama lima tahun terhitung mulai yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp 30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.

Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp 66 miliar, semantara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp 64 miliar.

Sunjaya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Juga Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Serta Pasal Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

Dalam putusan majelis hakim, Sunjaya divonis berealah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap senilai Rp 64 miliar. Rinciannya yaitu Rp 53 miliar yang berasal setoran SKPD dan Rp 11 miliar dari setoran pengusaha.

Sunjaya menyamarkan penerimaan uang tersebut dengan membeli aset mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan sebesar Rp36 miliar. Total ada 94 aset yang dimiliki Sunjaya dan empat kendaraan.

Sebelum kasus ini, Sunjaya telah divonis lima tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.***

×
Berita Terbaru Update