ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pembelian jet pribadi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK menduga pembelian jet tersebut punya kaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe.
Hal itu ditelusuri dari seorang karyawan swasta bernama Abdul Gopur yang dijadikan saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU Lukas Enembe, pada Selasa (22/8/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saksi Abdul Gofur diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Abdul Gopur (karyawan swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE (Lukas)," kata Ali lewat keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Sebelumnya, penggunaan pesawat pribadi oleh Lukas Enembe sempat didalami KPK melalui pemeriksaan Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe, Gibbrael Issak sebagai saksi. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Selain itu, tim penyidik KPK sempat memeriksa saksi pramugari PT RDG Airlines atas nama Tamara Anggraeny untuk kasus Lukas Enembe. Seusai diperiksa penyidik, Tamara mengungkapkan, Lukas banyak berpergian dengan menyewa jet pribadi.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe didakwa melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Lukas ditangkap 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan dia dijadikan tersangka pada September 2022.
Lukas awalnya disebut menerima suap senilai Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL). Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.***
(sumber : westjavatoday.com)