Notification

×

Iklan

Iklan

Kerugian Kasus Penipuan Robot Trading Net89 Capai Rp402 Miliar, Polisi Telah Jerat Belasan Tersangka

Thursday 17 August 2023 | August 17, 2023 WIB Last Updated 2023-08-17T12:58:56Z



ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89. Dittipideksus Bareskrim Polri menaksir kerugian atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi robot trading Net89 mencapai lebih dari Rp 402 miliar.

Dari jumlah 13 tersangka, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Brigjen Whisnu menyebutkan bahwa 2 (dua) orang tersangka utama/owner Net89 PT. SMI yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS.

Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, HS. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat 10 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 2.388 anggota aplikasi Net89.

Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai 402.527.617.240 miliar Rupiah.

Namun, Whisnu juga menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar Rp 326 miliar Rupiah.

“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp 326.679.954.135,” jelasnya.

Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik telah berhasil menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai 1.431.983.850.915 triliun Rupiah.

“Penyidik dengan PPATK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” pungkasnya.

Brigjen Wisnu Menyampaikan Terhadap para tersangka diatas dilakukan pemberkasan secara splitzing (terpisah) dengan Berkas Perkara DI, AW, FI yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan tanggal 15 Agustus 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri lalu akan dilakukan tahap 2 ke Kejaksaan. Berkas Perkara ESH, RZ, DV sedang dalam tahap pemenuhan P-19 JPU Kejaksaan Agung.

Selain itu Kemudian keberadaan 2 (dua) tersangka utama yaitu AA dan LSH terinformasi keberadaannya di Kamboja.

Untuk mengetahui keberadaan dan pemulangan guna dilakukan tindakan Kepolisian, Penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu.

Sedangkan berita terupdate terkait dengan perolehan kewarganegaraan kedua tersangka menjadi Warga Negara Kamboja sedang dilakukan koordinasi dan konfirmasi oleh stakeholder terkait.***

×
Berita Terbaru Update