ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Berkas perkara penipuan 'Si Kembar', Rihana dan Rihani kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan berkas perkara keduanya telah dilimpahkan.
"Si Kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya, melalaui keterangannya, dikutip Minggu (13/8/2023).
Kini kasus tersebut telah masuk tahap P-19 atau Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
"Sudah P-19, kita sudah memenuhi. Kita sudah kembalikan ke kejaksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Polisi sita beberapa barang mewah milik Si Kembar Rihana dan Rihani yang diduga berasal dari hasil penipuan keduanya.
Kanit 4 Jatanras, Kompol Reza Mahendra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tas dan sandal mewah miliknya.
"Dan sampai saat ini barang bukti hasil kejahatan masih kami kompulir guna melengkapi proses penyidikan," katanya kepada awak media, Senin 10 Juli 2023.
Pihaknya menyita tas merek Louis Vuitton dan Go Yard. Sementara sebanyak dua sandal Tory Burch juga ikut diamankan.
"Ada yang kami sita, yang diduga barang hasil kejahatan saat ini ada tas, ada sandal, ada alat kosmetik yg kami dapatkan pada saat penggeledahan. 3 tas, 2 sendal 2 Tas Merk LV, 1 tas merk Go Yard, dan 2 sandal Tory Burch," ucapnya.
"Insya Allah untuk penjelasan lengkap menyusul setelah penyidikan sudah bulat. Yang pasti yang saat ini kami lakukan penyidikan masih tentang laporan saat ini masih tentang iPhone," lanjutnya.
Sebelumnya, Polisi akan mendalami terkait penggunaan uang hasil dugaan penipuan Si Kembar Rihana Rihani.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan pihaknya mendalami apakah keduanya menggunakan uangnya untuk investasi.
"Sampai saat ini belum ditemukan fakta apakah digunakan untuk investasi atau trading lainnya," katanya kepada awak media.
"Namun demikian kami masih melakukan pendalaman terhadap fakta fakta yg ada dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait," lanjutnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
"Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaannya," ucapnya.***