ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Masih belum selesai, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (21/8).
Haris Azhar diperiksa petama sebagai terdakwa di kasus pencemaran nama baik tersebut. Dalam hal ini, Haris menjawab pertanyaan majelis hakim terkait pernyataannya dalam sebuah video di akun YouTube tentang potensi menyinggung pribadi Luhut.
Jaksa bertanya soal asal sebutan 'Lord Luhut', yang digunakan dalam podcast di YouTube berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya keakuratan hasil kajian cepat yang digunakan dalam dalam konten podcast.
"Saudara Terdakwa, tadi Saudara menyebutkan membaca hasil kajian cepat, pertanyaannya, apakah hasil penelitian yang dibuat oleh organisasi masyarakat sipil tadi merupakan informasi akurat dan dipastikan tidak terdapat kekeliruan? Itu pertanyaannya," tanya jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
"Begini, terkait dengan hasil riset tersebut, kalau kekeliruan sepertinya tidak, gitu ya, kalau keakuratan cukup menggambarkan juga terkait dengan apa yang saya ketahui pada sejumlah hal. Kira-kira begitu. Jadi menurut saya, cukup menggambarkan beberapa hal dari yang terjadi di Intan Jaya atau di Papua," jawab Haris.
Jaksa lalu menanyakan ada atau tidaknya kata potensi atau indikasi di dalam hasil riset kajian cepat tersebut. Haris mengatakan dirinya tak bisa menyimpulkan benar atau tidaknya hasil kajian cepat tersebut.
"Iya, mendekati, cukup menggambarkan, apa yang saya ketahui juga soal di Papua," jawab Haris.
"Intinya bener atau tidak?" tanya Jaksa mengulang pertanyaan.
"Saya tidak bisa jawab bener atau tidak, tapi cukup menggambarkan, silakan ditafsirkan saja," jawab Haris.
Jaksa kemudian menanyakan ada atau tidaknya kalimat 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua' dalam kajian. Selain itu, JPU bertanya soal perkataan Lord Luhut yang dipakai dalam podcast tersebut.
"Yang Saudara ketahui saja, apakah dalam kajian cepat yang judulnya tadi, 'Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya', termuat kata-kata 'penjahat', 'Lord Luhut' dan kata-kata atau kalimat 'jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini'. Apakah termuat kata-kata tadi dalam kajian hasil kajian cepat?" tanya jaksa.
Haris Azhar mengatakan kalimat dan kata 'Lord Luhut' tak terdapat dalam riset hasil kajian cepat organisasi masyarakat sipil yang jadi referensi.
Haris merasa pernyataan berupa 'Lord', penjahat, dan bermain-main di tambang tidak akan menyinggung Luhut. Dia berpandangan hasil kajian cepat oleh Tim Advokasi Bersihkan Indonesia yang justru berpotensi mengganggu sejumlah pihak.
"Tidak ada, karena kajian cepat itu riset tersebut itu ditulis dengan standar akademik, jadi kata 'lord' itu saya menganggap, meyakini bahwa kata lord itu bukan kata yang bisa digunakan untuk penulisan akademik. Nah, kalau lord muncul di video itu dalam konteks lisan, ngobrol, podcast," jawab Haris.
"Kalau tersinggung dengan kata-kata itu tidak, tapi bakal ada yang terganggu dengan hasil kajian iya," jawab Haris.
Sebelum video yang diduga mencemarkan nama baik Luhut itu diunggah, Haris mengaku sempat berdiskusi dengan produser YouTube-nya, Agus Dwi Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Haris menyampaikan Luhut sudah sering diberi julukan sebagai 'Lord'.
"Soal 'Lord' Luhut saya tanya ke Prasetyo penggunaan 'Lord' Luhut ini gimana. Hasil diskusinya, prasetyo menjawab ke saya, Luhut dipanggil 'Lord' sudah banyak. Di dalam hal tersebut sudah banyak digunakan dan dalam beberapa kesaksian keterangannya Saudara Luhut," tutur Haris.
Seperti diketahui, Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.***
(sumber : westjavatoday.com)