ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan bacakan pleidoi atas tuntutan hukum, hari ini, Selasa (22/8/2023). Pembacaan nota pembelaan atau pledoi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
"Adapun sidang Mario dan Shane hari ini dengan agenda pleidoi," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara.
Terdakwa Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.
Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David.
Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp 120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun.
Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.***
(sumber : westjavatoday.com)