ONLINENASIONAL.COM, BANDUNG - Pemilik Rafferty Property, Rafferty Renfreed Robinson memberikan tanggapannya terkait dugaan penipuan, hingga merugikan konsumen puluhan miliar rupiah.
Rafferty Renfreed Robinson selaku pemilik perusahaan Properti dan Developer asal kota Bandung yang berkantor di jalan Sukajadi itu menepis tudingan miring tersebut.
Ia menyatakan, dugaan penipuan tersebut hoaks, dan pihaknya di rugikan oleh pemberitaan tersebut.
"Menurut kami hal yang disampaikan R Engelberth Setiabudi adalah hoax," ujar dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/8/2023).
"Memang benar R Engelberth Setiabudhi konsumen kami, ia membeli satu unit tanah dan bangunan di jalan Budi Indah Bandung yang sepenuhnya sudah milik kami, dan legalitas sudah di urus notaris, juga semua konsumen masih melakukan pembayaran secara termin kepada kami, dan tanah tersebut dalam proses splitsing di BPN Kota Bandung," kata Rafferty Renfreed Robinson
Namun menurut Rafferty Renfreed Robinson, di luar dugaan ada penutupan jalan di samping Jalan Budi Indah III padahal sudah lama jalan tersebut digunakan oleh warga.
"Terkait masalah jalan Budi Indah kita telah menawarkan solusi Buyback atau di beli kembali dan sekarang sudah dibuatkan jalan lima meter dengan akses dari jalan Budi Indah III," ungkap Rafferty Renfreed Robinson.
Rafferty Renfreed Robinson menambahkan, semua konsumen telah menerima salah satu solusi yang diberikan, konsumen ada yang memilih buyback dan ada yang melanjutkan pembangunan dengan akses jalan yang sudah di buatkan.
Namun menurut Rafferty Renfreed Robinson, R. Engelberth Setiabudhi belum mau menerima solusi tersebut.
Rafferty Renfreed Robinson berharap, masalah ini bisa diselesaikan hingga tuntas, dan ada itikad baik semua pihak.
"Semakin berlarut-larut menjadi preseden buruk," ujarnya.
Sedangkan terkait kerugian konsumen yang mencapai Rp.70 miliar, Rafferty sangat keheranan.
"Hal tersebut hanya asumsi saja, tentu dengan adanya pemberitaan ini, pihak kami sangat di rugikan sekali dengan angka yang fantastis nilainya," ujar Rafferty Renfreed Robinson.
"Sekali lagi dengan adanya pemberitaan yang berkembang, tentu kami sangat dirugikan,” pungkas Rafferty Renfreed Robinson.
Raferty Property Disebut Tipu Konsumen 70 Miliar
Raferty Property agen Properti asal kota Bandung yang berkantor di jalan Sukajadi No.221D Kota Bandung diduga melakukan penipuan kepada para konsumennya hingga 70 miliar rupiah.
Hal ini diungkapkan salah satu konsumen Raferty Property bernama R. Engelberth Setiabudi atau biasa disapa Budi.
Budi mengungkapkan, pihaknya merupakan korban dugaan penipuan dari Rafferty Renfreed Robinson yang merupakan pemilik Raferty Property.
Menurut Budi, dirinya merupakan salah satu dari sekian banyak korban Rafferty Renfreed Robinson yang diduga melakukan penipuan tanah dan bangunan tanpa akses jalan dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Budi menjelaskan, pihaknya sudah membayar lunas tanah dan bangunan yang ditawarkan Raferty Property yang berlokasi di jalan Budi Indah III, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap Kota Bandung senilai satu miiar rupiah.
Budi menegaskan, seharusnya sudah selesai, dan tanah di jalan Budi Indah III diserahkan kepada dirinya setahun yang lalu, tepatnya Juli 2022.
Namun hingga saat ini Budi belum mendapatkan rumah dan tanah tersebut, karena tidak adanya akses jalan dan tidak adanya IMB seperti yang dijanjikan pada saat menjual ke para konsumen.
Budi menjelaskan, pada saat menjual terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson menawarkan gambar seolah-olah ada akses jalan, yang ternyata jalan tersebut adalah tanah SHM milik orang lain yang kemudian dipagar oleh pemiliknya.
Kemudian tanah dan rumah yang sudah dibayar oleh dirinya dan para konsumen ternyata disegel oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung karena tidak ada akses jalan dan
tidak ada IMB dari Diciptabintar, karena sebenarnya lokasi tersebut adalah Kawasan Bandung Utara dan hanya bisa dibangun lebih kurang 30 persen dari luas tanah, sehingga tidak akan bisa dibangun beberapa rumah.
Budi menambahkan, terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson diduga sengaja menutupi masalah tersebut bekerjasama dengan dua oknum Notaris, di mana kedua oknum Notaris tersebut sudah dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris, dan sudah diputuskan bersalah karena melanggar kode etik kenotariatan dan sudah diberi hukuman.
“Saya dan juga beberapa korban sudah melaporkan dugaan penipuan Raferty Property ke Polrestabes Bandung dengan nomor laporan: LP/B/1521/X/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, dan sudah naik ke proses penyidikan dengan nomor surat: B/1724/VII/Res.I.II/2023/Reskrim,” kata Budi.
Budi menegaskan karena sudah banyak korban dengan modus yang sama oleh terduga pelaku penipuan Rafferty Renfreed Robinson, untuk itu pihaknya memohon atensi dari Kapolda Jabar dan Kapolrestabes Bandung agar tidak ada lagi masyarakat Kota Bandung yang menjadi korban berikutnya.
Pantauan di media sosial, akun Instagram @raferty.property ternyata diduga masih melakukan dugaan penipuan dengan menawarkan berbagai tanah dan properti, bahkan info yang didapat para awak media, Rafferty Renfreed Robinson diduga memalsukan KTP dan Plat nomor mobil mewahnya untuk melancarkan aksinya.
Saat berita ini diturunkan, awak media terus mencoba menghubungi Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., dan pemilik Raferty Property, Rafferty Renfreed Robinson.***
(sumber : westjavatoday.com)