ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Ditektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menggandeng Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyidik kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun yang menjerat Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,1 Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, mengatakan penyidik Dittipideksus juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk menangani perkara ini.
"Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah di henti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," kata Whisnu, dalam keterangan resmi, Selasa, 22 Agustus 2023.
Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang resmi naik ke tahap penyidikan. Hari ini penyidik Dittipideksus juga akan memeriksa 2 saksi terkait kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
"Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Whisnu.
Selain pemeriksaan, penyidik juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Penyitaan untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya.
Menurut Whisnu, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPATK soal rekening yang sudah diblokir dalam perkara ini.
Panji Gumilang terancam dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi berdasarkan gelar perkara Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam perkara TPPU, tindak pidana asalnya adalah pelanggaran pasal yayasan dan penggelapan. Kemudian, perkara kedua adalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun.***
(sumber : westjavatoday.com)