ONLINENASIONAL.COM, KARAWANG - Dianggap tak menjalankan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pengelolaan limbah ekonomis, PT. Plasindo Lestari Digugat PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri (PPJM) ke Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (16/5/2023).
Dalam agenda sidang ketiga ini, pihak
penggugat menghadirkan 4 orang saksi dan sejumlah barang bukti, yaitu berupa
limbah PT. Plasindo Lestari yang tidak memiliki nilai ekonomis (BS Alu Cetak
Foil).
Dalam fakta persidangan melalui keterangan
para saksi terungkap, jika sejak Oktober 2018, PT. Plasindo Lestari telah
menunjuk PT. PPJM untuk mengelola limbah ekonomis. Pasalnya, PT. PPJM telah
memenuhi persyaratan sesuai yang diminta oleh PT. Plasindo Lestari. Yaitu dari
mulai rekomendasi dari pemerintah desa setempat, hingga deposit Rp 20 juta
sesuai yang diminta PT. Plasindo Lestari.
Tetapi dalam perjalanannya, PT. Plasindo
Lestari dianggap tidak 'mengindahkan' SPK yang sudah ditandatangani. Yaitu
dimana perusahaan yang berada di wilayah Desa Purwasari Kecamatan Purwasari ini
malah memberikan limbah non-ekonomis (tidak bisa dijual) atau hanya sekedar
memberikan sampah area kepada PT. PPJM.
Hal ini sesuai dengan bukti 'surat jalan'
pengangkutan limbah yang menjelaskan bahwa limbah tersebut adalah BS Alu Cetak
Foil yang tidak laku dijual. Melainkan sampah area yang seharusnya langsung
dibakar.
PT. Plasindo Lestasi Tidak Menghargai
Forkopimda Karawang
Menurut keterangan saksi dalam persidangan,
dalam perjalanannya PT. PPJM terus berusaha melakukan komunikasi dengan PT.
Plasindo Lestari. Yaitu dimana PT. PPJM terus menuntut haknya, agar PT.
Plasindo Lestari menjalankan SPK yang sudah ditandatangani.
PT. Plasindo Lestari yang terkesan hanya
sekedar mengumbar janji manis tanpa realisasi, akhirnya persoalan ini sampai
kepada pembahasan di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab
Karawang.
Berdasarkan hearing yang digelar, Forkopimda Karawang
juga akhirnya memberikan masukan agar PT. Plasindo Lestari menunjuk dan
memberikan pengelolaan limbah ekonomisnya kepada PT. PPJM. Saran Forkopimda
Karawang yang juga tidak diindahkan PT. Plasindo Lestari, akhirnya perusahaan
di wilayah Purwasari ini digugat PT. PPJM ke Pengadilan Negeri Karawang pada
April 2023 lalu.
Usai persidangan, Kuasa Hukum PT. PPJM, Gary
Gagarin SH. MH menyampaikan, sejak 1 Oktober 2018 sudah terjadi perjanjian
kerjasama antara PT. Plasindo Lestari dengan PT. PPJM. Yaitu dimana PT. PPJM
diiberikan wewenang untuk mengelola 30 item limbah ekonomis PT. Plasindo
Lestari.
Tetapi pada kenyataanya, tidak satu item pun
limbah ekonomis diberikan PT. Plasindo Lestasi kepada PT. PPJM.
"Saat itu SPK ditandatangani, tetapi PT.
Plasindo Lestari malah memberikan limbah yang tidak ada nilai ekonomisnya (BS
Alu Cetak Foil). Jangankan 30 item limbah ekonomis. Pada kenyataannya PT.
Plasindo Lestari malah memberikan sampah area yang harusnya langsung dibakar.
Dan sampai sekarang PT. Plasindo Lestari masih mengelola 30 item limbah
ekonomisnya sendiri," tuturnya, kepada awak media.
Disampaikan Gary, tuntutan PT. PPJM kepada PT.
Plasindo Lestari sebenarnya hanya satu, yaitu agar PT. Plasindo Lestari
menjalankan kesepakatan yang sudah ditandatangani sesuai SPK.
Jika PT. Plasindo Lestari tidak mau
melaksanakan perjanjian (SPK), maka PT. PPJM akan minta kepada Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Karawang untuk membatalkan perjanjian tersebut, karena diduga
ada unsur penipuan.
"Persoalan ini memang persoalan perdata,
tetapi bisa saja lari ke pidana. Karena tadi ada dugaan unsur penipuan. Kita
lihat saja nanti jalannya persidangan seperti apa," terang Gary.
Ditambahkan Gary, banyak biaya yang
dikeluarkan PT. PPJM untuk mengurus persoalan ini. Yaitu dari mulai sejak SPK
ditandatangani hingga saat ini. Oleh karenya, PT. PPJM menuntut ganti rugi
materi sekitar Rp 500 juta rupiah.
"Ya, kami menuntut tergugat mengganti
biaya-biaya itu, kurang lebih 500 juta," katanya.
"Tetapi ke depan tidak menutup
kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang akan kami ambil, sesuai dengan
jalannya persidangan ini," tutup Gary.
Diketahui, sidang gugatan terhadap PT.
Plasindo Lestari oleh PT. PPJM ini akan dilanjut Selasa depan. Yaitu dengan
agenda giliran tergugat yang menghadirkan saksi-saksi dan bukti Sementara
sidang gugatan ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Dr. Hendra Kusuma Wardana SH.
MH.***