ONLINENASIONAL.COM, KARAWANG - Satu orang pelaku tindakan asusila anak dibawah umur di Karawang berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Karawang.
Pelaku berinisial EES (43) berprofesi sebagai office boy sekolah dasar, pelaku melakukan tindakan tersebut didasari kejadian seketika tanpa motif apapun.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi menyebutkan, ada sebanyak 10 siswa dibawah umur yang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait aksi pelaku.
"Pelaku berprofesi sebagai office boy dan sebanyak 10 siswa di Nagasari Karawang telah kami lakukan pemeriksaan," ujar Atief kepada wartawan hari Senin, 6 Maret 2023.
Kasat Reskrim menjelaskan, terjadi tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korbannya bermula saat pelaku meminta snack atau makanan kepada korban tidak diberikan, saat itu juga pelaku melakukan aksi asusilanya.
Atas kejadian tersebut dan laporan dari pihak keluarga korban pihak kepolisian Polres Karawang melakukan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
Pelaku kini diamankan di Polres Karawang beserta barang bukti yang disita satu buah seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.