ONLINENASIONAL.COM, Lima Puluh Kota - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki Melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Layanan e-KTP mendatangkan langsung petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota, Bertempat di halaman Lapas Suliki.
Kegiatan diikuti oleh 20 warga binaan pemasyarakatan yang berdomisili di Kabupaten Lima Puluh Kota
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo menjelaskan bahwa Kegiatan perekaman KTP ini bagi warga binaan yang belum Memiliki Nomor Induk Penduduk serta untuk pemuktahiran data , selain itu juga untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan pendaatan di lapas suliki.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lima puluh kota, Ir. Refilza mengatakan kami akan selalu memberikan pelayanan pencatatan kepada Warga binaan lapas suliki "Alhamdulilah sudah bekerja sama dengan lapas suliki dalam Penandatanganan Surat Penandatanganan Kerja sama untuk mempermudah dalam kegiatan kedepannya khususnya pendataan warga binaan di lapas suliki"
Perekaman E-KTP melalui Test Geometrik yang terhimpun dalam database Kependudukan.