ONLINENASIONAL.COM, BEKASI - Laporan Polisi yang dilayangkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi terkait pengerusakan segel penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) diskotik Lute di Tambun Selatan yang dilakukan oleh pengelolanya, mendapat dukungan dari Kyai Soleh Jaelani.
Kyai yang diketahui sebagai pengurus Ormas Petanesia Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua Penasehat Ansor dan Banser itu mendukung langkah Satpol PP yang melaporkan tindakan melawan hukum yang dilakukan pengelola diskotik Lute.
Menurutnya, penutupan tersebut sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam peraturan daerah, maka jika ada yang merusak segel berarti telah melanggar aturan.
"Kami mendukung dan support 100 persen, apa yg dilakukan oleh Satpol PP dan Pj Bupati Bekasi untuk menuntup tempat hiburan yang ada saat ini, Apa lagi temlat tersebut melanggar aturan yang sudah di atur oleh pemerintah dan di perdakan," ucap Kyai Soleh Jaelani, Jumat (10/2/2023).
Lebih lanjut, Kyai Soleh juga menyebut dengan merusak segel Perda yang dipasang oleh Satpol PP sudah masuk ranah pidana, jadi harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Siapapun yang merusak dan melanggar aturan harus di usut dan di proses secara hukum," tegasnya.
Terlebih perilaku tersebut sudah merendahkan kewibawaan pemerintah daerah, sehingga akan menjadi contoh yang kurang bagus bagi masyarakat lainnya.
"Jika wibawa pemerintah baik, maka akan efektif untuk melaksanakan semua aturan dan program yg sudah direncanakan. Satpol PP bekerja sudah sesuai SOP yang ada tidak main-main dalam hal ini." ujarnya.
Sementara itu, Rahmat Hidayat anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi mengungkapkan, untuk penegakan Perda pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita sudah sesuai aturan yang ada dalam menjalankan tugas tersebut, jadi kalau mau main-main ya, kita ambil langkah hukum kita laporkan ke pihak kepolsian," tuturnya.
Sebelumnya, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Senin 6 Februari 2023 siang, mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna melaporkan manajemen salah satu diskotik di Tambun Selatan.
Diskotik tersebut di ketahui beralamat di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan laporan tersebut terkait adanya pengerusakan segel yang dipasang Satpol PP saat melakukan tindakan pelanggaran Perda di diskotik tersebut.
Menurutnya, pihak manajemen tempat hiburan malam itu telah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang diatur dalam pasal 406 KUHP dan atau pasal 232 KUHP.
"Sudah saya laporin hari ini," ujar Deni saat dihubungi.
Diskotik itu disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi pada Jumat 3 Februari 2023 malam, karena telah melanggar aturan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016.***