ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka tambahan dari kasus pengeroyokan Cristalino David Ozora hingga koma.
Tersangka yang juga ikut ditahan tersebut adalah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Ia merupakan teman Mario Dandy Satriyo.
“Terhadap tersangka S, sudah kami lakukan penahanan setelah selesai pemeriksaan tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/2/2023).
Dalam keterangannya, perwira tinggi Polri berpangkat melati tiga itu menyebut bahwa Shane Lukas membiarkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
Sehingga, Shane Lukas menjerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Agnes Sudah Diperiksa, Tapi Dipulangkan, Statusnya Masih Saksi
Pengacara Agnes Gracia Haryanto (15), Mangatta Toding Allo membenarkan bahwa kliennya saat ini sudah pulang usai menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan. Alasan pemulangan Agnes tersebut karena masih berstatus sebagai saksi dalam kasus kekerasan yang dialami oleh Cristalino David Ozora Latumahina (17).
“Sudah pulang, kami dari tadi malam sampai jam empat subuh (Kamis subuh-red) kami mendampingi saksi anak ini,” jata Mangatta dalam keterangannya.
Mangatta menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang telah memperlakukan Agnes dengan sangat baik selama pemeriksaan. Tidak hanya itu, menurutnya pertanyaan yang diberikan kepada kliennya itu juga dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan persuasif. Terlebih Agnes masih dalam kategori anak di bawah umur.
“Kami sudah mengapresiasi Wakapolres dan Pak Wakasatreskim, Bu Kanit dan lain-lain sangat bertindak baik kepada klien kami sebagai anak, sangat diayomi dengan baik. Kami juga melihat pertanyaan-pertanyaannya juga dilakukan dengan pendekatan baik,” ujarnya.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan anak eks pejabat pajak, dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S (19).
Mario Dandy disebut menendang hingga menginjak kepala David beberapa kali. Mario Dandy juga memukul kepala David berkali-kali.
Sementara itu, Shane berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga mengamini ajakan Mario Dandy yang berniat menghajar korban.***