ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Majelis hakim sudah membacakan putusan vonis untuk terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara ataupun denda pidana sebesar RP 10 juta.
Diketahui, vonis Chuck Putranto yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara.
Majelis hakim dalam membacakan putusannya meyakini Chuck Putranto ikut serta bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan perusakan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Demikian, majelis hakim menjatuhi putusan terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan denda pidana sebesar RP 10 juta.
Menurut hakim jika denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa Chuck Putranto maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta,” ujar ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," Lanjut hakim.
Di ruang sidang, majelis hakim meyakini Chuck Putranto telah secara sah terbukti bersalah dengan melakukan tindakan pidana dengan merusak CCTV sehingga sistem elektronik itu tidak dapat bisa berkerja dengan semestinya. Sehingga menghalangi proses penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar hakim.
Hakim menjelaskan hal yang memberatkan untuk hukuman Chuck Putranto yaitu perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Polri.
“Chuck juga menghalangi penyidikan padahal anggota Polri yang seharusnya melakukan penegakan hukum,” ujar Hakim.
Selanjutnya, adapun hal yang meringankan bagi terdakwa Chuck Putranto yaitu masih muda diharapkan bisa memperbaiki diri kedepannya.
“Chuck masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” ucap hakim.
Setelah membacakan putusan vonis majelis hakim memerintahkan terdakwa Chuck Putranto agar tetap berada di dalam tahanan.
“Memerintahkan Chuck Putranto tetap berada di dalam Tahanan,” ujar hakim.***