ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tim penyidik melakukan melakukan penahanan dalam 20 hari pertama, dari 11 Januari sampai 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan KPK Guntur,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (11/1/2023).
Namun sebelum dilakukan penahanan, KPK melakukan pembantaran terhadap kader Partai Demokrat itu di RSPAD, Jakarta. Hal itu dilakukan dengan alasan kesehatan Lukas Enembe.
“Penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran berupa perawatan sementara di RSPAD,” kata Firli.
Lukas Enembe sendiri ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1), sekitar pukul 12.30 WIT.***