ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu dilibatkan dalam pengusutan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Diduga, ada aliran suap dari Ismail ke sejumlah petinggi Polri dalam kasus itu.
"Nah dalam konteks ini perlu perlibatan dari PPATK," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Rabu (14/12/2022).
Benny menyampaikan, dalam tahapan penyidikan, kasus tambang ilegal harus dimulai dari pembuktian adanya kegiatan tambang ilegal yang menghasilkan sejumlah uang.
Dari sana, akan ditemukan pihak-pihak terkait.
"Barulah kemudian bahwa pembuktian apa betul ada tambang ilegal berjalan sejak tahun berapa, hasilnya berapa, kaitan terakhir nanti adalah ke mana uang itu," ujar dia.
"Kalau pembuktian ini sudah selesai, barulah bicara ke mana uangnya," ujar Benny.
Adapun Ismail Bolong dan dua orang lain, yairu BP dan RP ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan tambang ilegal.***