Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sempat Redup Berita Kasus Penganiyaan Wartawan Karawang Kembali Hangat, Terjadi Lagi Saling Lapor

Sunday, 25 December 2022 | December 25, 2022 WIB Last Updated 2022-12-25T14:38:04Z

 



ONLINENASIONAL.COM – KARAWANG, Sempat mereda dan timbul tengelam pemberitaan terkait kasus penganiayaan dua wartawan Karawang, Junot dan Zenal Mustofa oleh oknum ASN Kab.Karawang,  kini Kembali naik menghangat berintanya. Sebelumnya kasus penganiayaan Junot Sendiri sempat ramai dan viral namun berakhir adanya Restorative justice, melalui penyelesaian perdamian, yang ditangani oleh Polres Karawang,


Perdamaian itu terjadi hanya Junot dengan pihak terlapor, sedangkan Zenal Mutofa sediri tmenolak tidak mau RJ, karena kasusnya ingin tetap dilanjutkan dan di proses secara hukum sampai adanya putusan dari  pengadilan. Setelah tiga hari terjadinya RJ, pihak Zenal Mustofa didampingi tiga pengcaranya kembali membuat laporkan kasus pidananya, kali ini bukan di Polres Karawang, melainkan ke Polda Jawa Barat, "Terang Maryadi SH kuasa hukumnya"


Saling Lapor Polisi 


Selang satu hari buat laporan  Zenal Mustofa sendiri dilaporkan balik oleh kuasa hukum AA terkait dugaan tindak pidana ITE dengan kasus yang berbeda. Maryadi, SH penacara Zaenal Musthofa  mengatakan malam ini, Minggu (25/12) mendapat informasi dari kliennya bahwa, zaenal musthofa dilaporkan ke polisi terkait pelanggaran undang-undang informasi elektronik pasal 17."

 

Menurut Maryadi, silakan sah-sah saja pihak mana pun untuk melaporkan klien kami. Tapi yang perlu di ingat adalah hal tersebut tidak dalam rangka bergainning (tawar menawar) menuju arah restorative justice." tegasnya.

 

Menurutnya klien kami zaenal musthofa hanya menuntut keadilan dan laporan zaenal musthofa di polda jabar pada jumat, tgl 23 desember 2022 dua hari yang lalu harus tetap berlanjut sampe proses ditetapkannya para tersangka." pungkas Maryadi. Adapun bentuk yang dilaporkan oleh kuasa hukum zenal mustofa terkait dugaan penculikan dan penganiyaan oleh oknum ASN Pemkab Karawang bersama rekannya, pasal yang dilaporkan adalah pasal 328 KHUP Jo 353 dan pasal 351 tentang penculikan dengan melakukan penganiyaan yang direncanakan, terlapornya yaitu tiga orang ASN yakni AAR, M dan R serta warga sipil inisial D, ungkap Maryadi “

 

*****red ******

×
Berita Terbaru Update