Notification

×

Iklan

Iklan

Taufan Damanik: DPR Intervensi Pemilihan Ketua Komnas HAM

Thursday 6 October 2022 | October 06, 2022 WIB Last Updated 2022-10-05T23:59:46Z



ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan DPR telah mengintervensi proses pemilihan ketua Komnas HAM periode 2022-2027.


Taufan menyebut pemilihan ketua Komnas HAM oleh DPR bertentangan dengan Pasal 83 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


"Di situ jelas tertulis Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (5/10).

Dalam Tatib Komnas HAM Pasal 22 ayat (2), kata Taufan, juga dijelaskan pemilihan ketua dan wakil Ketua Komnas HAM itu ditentukan oleh para komisioner di dalam Rapat Paripurna.

Menurutnya, sesuai Paris Principles semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Oleh sebab itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM.

"Langkah politik DPR bisa dianggap langkah intervensi yang melemahkan Komnas HAM," ujarnya.

Taufan mengaku heran, DPR masih melakukan intervensi di era demokrasi seperti sekarang ini. Menurutnya, pemilihan ketua dan wakil ketua itu harus diulang.

"Bagaimana mungkin intervensi terjadi di era demokrasi seperti sekarang. Jadi pemilihan mesti diulang," ujarnya.

"Nanti setelah kesembilannya mendapatkan SK Presiden, Insyaallah tanggal 13 November di mana masa tugas kami berakhir, maka dalam Sidang Paripurna pertama, agenda mereka adalah memilih Ketua dan Wakil Ketua (2 orang)," imbuhnya.


Bantah Intervensi


Sementara itu Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim pemilihan ketua Komnas HAM telah disepakat seluruh anggota Komnas HAM terpilih. Ia menyebut Taufan yang justru mengintervensi pemilihan ketua Komnas HAM periode 2022-2027.

"Pilihan ketua disepakati oleh seluruh anggota Komnas HAM terpilih. Justru dia intervensi dengan berkomentar seperti itu," kata Habib saat dikonfirmasi terpisah.

Habib justru menuding Taufan sebagai orang yang tak becus sebagai ketua Komnas HAM. Menurutnya, saat ini secara moral Taufan tak punya legal standing untuk bicara tentang Komnas HAM.

"Orang seperti ini harusnya di-blacklist untuk menduduki jabatan publik karena kinerjanya parah sekali," ujarnya.


Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui sembilan nama daftar calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk periode 2022-2027.

Dalam kesempatan yang sama Rapat Paripurna DPR juga menyetujui mantan Direktur Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro menduduki jabatan Ketua Komnas HAM.

Berikut nama sembilan calon anggota Komnas HAM yang disetujui Rapat Paripurna DPR:

1. Abdul Haris Semendawai
2. Anis Hidayah
3. Atnike Nova Sigiro
4. Hari Kurniawan
5. Prabianto Mukti Wibowo
6. Pramono Ubaid Tanthowi
7. Putu Elvina
8. Saurlin P Siagian
9. Uli Parulian Sihombin

Sumber : CNN Indonesia

×
Berita Terbaru Update