ONLINENASIONAL.COM, JAKARTA - Perdana Menteri (PM) Thailand Prayut Chan-O-Cha kembali menjabat pada hari Jumat (30/9/2022), setelah mahkamah konstitusi negara itu memutuskan bahwa dia belum melebihi batas masa jabatan delapan tahun.
Mantan panglima militer, yang berkuasa usai kudeta militer 2014 tersebut, diskors bulan lalu seiring ka pengadilan memeriksa gugatan yang diajukan oleh partai-partai oposisi yang berpendapat dia telah mencapai batas masa kekuasaannya.
Dilansir kantor berita AFP, Minggu (2/10/2022), otoritas Bangkok bersiaga untuk kemungkinan aksi demonstrasi setelah keputusan itu, karena beberapa kelompok demo sebelumnya mengatakan mereka akan turun ke jalan jika PM Thailand itu memenangkan kasus tersebut.
"Mahkamah konstitusi memutuskan dengan mayoritas bahwa jabatan perdana menteri termohon belum mencapai batas delapan tahun," kata hakim Punya Udchacon, membacakan putusan.
"Kabinet di bawah perdana menteri termohon dihitung mulai 6 April 2017," imbuhnya.
Di bawah konstitusi Thailand 2017, seorang perdana menteri tidak dapat menjabat lebih dari delapan tahun, tetapi para pendukung dan kritikus Prayut berbeda pendapat tentang kapan masa jabatannya dimulai.
Putusan itu menghitung masa jabatan Prayut sejak konstitusi baru yang disusun militer mulai berlaku dan berarti dia dapat tetap menjabat hingga 2025 - tergantung pada pemilihan nasional mendatang, yang harus diadakan dalam beberapa bulan ini.
Prayut menyambut baik keputusan ini di halaman Facebook resminya. Dia mengatakan akan menggunakan sisa waktu pemerintahannya untuk meneruskan proyek-proyek infrastruktur.
"Saya akan mencoba yang terbaik dan bekerja dengan kapasitas penuh saya untuk mengubah negara," tulisnya.